Sukses

Jokowi Minta Pembuat Obor Rakyat Dipidana

Jokowi berkali-kali menegaskan semua tudingan di tabloid tersebut adalah fitnah.

Liputan6.com, Jakarta - Joko Widodo (Jokowi) meminta kepolisian untuk bertindak tegas pada pembuat tabloid Obor Rakyat. Capres nomor urut 2 ini meminta pembuat Obor Rakyat dipidanakan karena apa yang dimuat di majalah tersebut bersifat fitnah.

"Sekarang sudah dilaporkan ke polisi. Jelas dipidanakan karena serius sifatnya," ujar Jokowi dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (18/6/2014).

"Mungkin kalangan menengah atas bisa membedakan sebuah informasi benar atau tidak. Tapi kalau yang di bawah kan tidak bisa membedakan koran beneran atau tidak," imbuh dia.

Gubernur nonaktif DKI Jakarta ini menjelaskan, pengaruh tabloid Obor Rakyat sangat terasa merugikan. Dalam kampanyenya di Subang dan Indramayu, ia berkali-kali menegaskan semua tudingan di tabloid tersebut adalah fitnah.

Di tempat terpisah, paman Jokowi, Setiawan Prasetyo menyayangkan berbagai fitnah yang menimpa keponakannya. Sebab Jokowi berniat maju sebagai capres dengan niat yang tulus.

"Jokowi maju sebagai capres berniat baik untuk menyejahterakan bangsa. Meski ada fitnah dan hinaan, pesan kami jangan dibalas. Kejahatan sebaiknya dibalas dengan kebaikan," jelasnya.

Juru bicara Jokowi-JK, Anies Baswedan pun meminta tindakan tegas pada berbagai kampanye hitam dalam pilpres ini. "Pemilu sebagai pesta demokrasi selayaknya disambut dengan kehangatan bukan ancaman," tegas Anies.

Kapolri Jenderal Pol Sutarman juga menegaskan, polisi akan menindak pengelola tabloid Obor Rakyat dengan 3 ketentuan Undang-Undang (UU) yakni UU Pers, UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketua Pokja Hukum Dewan Pers Joseph `Stanley` Adi Prasetyo menyatakan pihak Obor Rakyat tak menjalankan praktik jurnalistik. Namun Pemimpin Redaksi (Pemred) Setiyardi Budiono membantah bahwa berita yang disajikan pihaknya bernuansa kampanye hitam dan tendensius menyerang Jokowi. (Ans)

Video Terkini