Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014.
Hal itu guna menafsirkan isi Pasal 159 Ayat 1 Undang-undang Pilpres Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Pasal 159 Ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 menyebutkan pasangan calon terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Perubahan pasal PKPU nantinya untuk menjelaskan bahwa, walaupun Pilpres 2014 hanya diikuti oleh 2 pasangan calon, jika tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU, maka akan dilakukan putaran kedua.
"Mengenai penetapan calon terpilih itu PKPU 21/2014 ada yang diubah. Ada 3 alternatif yang kita bikin. Ini hanya pengaturan pasalnya saja. Untuk menegaskan bahwa ini harus melalui 2 putaran, kalau tidak memenuhi syarat keduanga harus putaran kedua," jelas Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2014.
KPU, lanjut Hadar, juga tetap membuka ruang bagi kedua pasangan calon untuk memberikan pandangan terhadap UU tersebut. Namun, dalam keputusan akhirnya tetap ada di tangan KPU sebagai otoritas penyelenggara pemilu.
"Tidak pengaruh (pandangan pasangan calon), keputusan itu otoritas kami. Kami ingin mendengar pandangan yang kita harapkan sama, yang penting kita saling mengerti. Kalau beda pengertian tidak masalah," tambah Hadar.
Sementara itu, terkait adanya uji materi terhadap UU Pilpres yang diajukan Forum Pengacara Konstitusi dan Perludem kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Hadar berharap MK dapat memberikan keputusan secepatnya.
Hadar menambahkan, pihaknya akan menaati dan menjalankan sesuai dengan keputusan yang disampaikan MK, walaupun keputusan tersebut berbeda dengan putusan KPU.
"Meski tidak menunggu putusan, kami berharap MK mengambil keputusan cepat, supaya tidak mepet. Terkait keputusan KPU harus tunduk kepada MK, apa pun hasilnya," tandas Hadar.
KPU Akan Ubah PKPU Mengenai Penghitungan Suara Pilpres
Walaupun Pilpres 2014 hanya diikuti 2 pasangan calon, jika tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU, maka dilakukan putaran kedua.
Advertisement