Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan terbatas dalam pengawasi pelanggaran pemilu dan kampanye hitam pada Pilpres 2014. Salah satunya, tidak dapat melakukan pengawasan di media sosial.
"Ada hal-hal yang tidak bisa dilakukan Bawaslu mengingat pengawasan di media sosial Bawaslu tidak mengawasi," kata Anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Daniel mengatakan, yang dapat melakukan pengawasan dan menindak kampanye hitam di media sosial yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Sebab, Kominfo memiliki otoritas untuk mendeteksi lalu lintas yang terjadi di media elektronik.
Namun, jika ditemukan kampanye hitam di media sosial atau situs-situs lainnya, Bawaslu meminta Kominfo menindak tegas dengan menutup akun atau web tersebut.
"Bawaslu dengan tegas tidak menjangkau ke sana, Kominfo ini kan punya alat, sedangkan Bawaslu loss tidak memiliki kewenangan. Dia punya otoritas mendeteksi lalu lintas elektronik, harus ada upaya, kami sih rekomennya ngeblock," tandas Daniel.
Selama 3 pekan dalam masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, Matamassa, yaitu aplikasi pemantauan Pemilu 2014 berbasis telepon genggam yang diluncurkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), menerima banyak laporan pelanggaran pemilu yaitu kampanye hitam yang dilakukan berbagai pihak untuk saling menjatuhkan.
Dalam kampanye hitam yang digulirkan sebagian besar melalui Internet yaitu lewat situs-situs media online mainstream maupun partisan, dan juga media sosial.
Sejauh ini Matamassa telah menerima laporan pelanggaran sebanyak 82 laporan yang terdiri dari 36 laporan dugaan pelanggaran administratif, 21 laporan tindak pidana, dan 21 dugaan lain-lainnya.
Bawaslu Akui Tak Bisa Awasi Kampanye Hitam di Media Sosial
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan terbatas dalam pengawasi pelanggaran pemilu dan kampanye hitam pada Pilpres 2014.
Advertisement