Liputan6.com, Jakarta - Mantan Panglima ABRI Jenderal Purn Wiranto menyatakan surat DKP terkait pemecatan Prabowo Subianto bukan rahasia negara. Namun, pernyataan itu ditampik Tim Prabowo-Hatta.
Hal itu didasari dari surat rekomendasi yang tercantum dalam Keppres pemberhentian secara hormat Prabowo Subianto. Tim Penasihat Prabowo-Hatta, Letjen TNI Purn Yunus Yosfiah mengatakan, dalam salah satu klausal dalam Keppres disebutkan memperhatikan surat Menteri Hamkam/Panglima ABRI Nomor R/811/P-03/15/38/Spers 18 November 1998.
"Nomor R. R itu rahasia. Kok ini dikeluarkan," tegas Yunus di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2014).
Yunus mengatakan, prajurit harus memegang tegus Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Membocorkan rahasia TNI merupakan pelanggaran atas sumpah peajurit ke-5.
"Kita ABRI disumpah prajurit dan Sapta Marga. Jangan sampai selesai pensiun tidak terikat lagi sumpah prajurit," ujarnya.
Karena itu, dirinya meminta Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk memeriksa dugaan kebocoran rahasia TNI itu. Bahkan, panglima tertinggi TNI, yakni Presiden harus melakukan pengusutan terhadap dugaan ini.
"Panglima tertinggi ABRI (TNI) yaitu Presiden atau Panglima TNI atau KSAD, kalau ini pidana militer harus diusut. TNI bisa mengusut kalau rahasia TNI yang dibocorkan sekali pun sudah purnawirawan," tandas Yunus.
Kubu Prabowo: Wiranto Salah, Surat DKP Itu Rahasia Negara
Mantan Panglima ABRI Jenderal Purn Wiranto menyatakan surat DKP terkait pemecatan Prabowo Subianto bukan rahasia negara.
Advertisement