Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, Dewan Pers telah mengirimkan surat klarifikasi berisi pernyataan bahwa Tabloid Obor Rakyat tak ada kaitannya dengan pemberitaan. Surat dari Dewan Pers itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi Polri untuk mengusut kasus penyebaran fitnah serta kampanye hitam yang dilakukan melalui tabloid itu.
"Dewan Pers sudah menulis surat ke saya, bahwa itu tidak ada kaitannya dengan pemberitaan," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
"Tapi ini kan tabloid, namun tabloid tak izin. Nah kalau tidak izin apakah ada pelanggaran UU Pers? Tentunya ini menjadi pemikiran bagi penyidik yang menangani." Dia mengatakan, tabloid itu terakhir mengeluarkan edisi kedua, yakni pada 17 Juni 2014 lalu.
Dia mengatakan, mereka yang terlibat di balik peredaran Tabloid Obor Rakyat bisa dikenakan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun dia belum bisa memastikan pasal apa yang bakal dikenakan nanti, karena hal itu tergantung proses penyelidikan nanti.
"Karena kalau dikaitkan dengan UU Pers, persnya tidak izin. Itu juga sedang dikonsultasikan dengan Dewan Pers," papar Sutarman.
"Di dalam KHUP kita orang yang merasa dirugikan mungkin dicemarkan nama baik mungkin bisa Pasal 335, Pasal 310, dan Pasal 311 ini masih dalam proses. Konstruksi pasalnya seperti apa ini masih dalam proses pemeriksaan proses penyelidikan maupun proses penyidikan nantinya."
Sementara untuk kasus Tabloid Obor Rakyat yang terkait pelanggaran pemilu, Sutarman mempersilakan pihak-pihak yang dirugikan untuk melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdapat Bawaslu, Panwaslu, petugas kejaksaan, dan kepolisian.
"Kalau itu pelanggaran administrasi akan dikembalikan ke KPU, kalau kode etik ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan kalau pidana ke polisi. Sehingga polisi mulai dari situ karena delik Pemilu itu kan waktunya singkat kalau penanganannya berlarut-larut itu sudah kadaluwarsa, sudah nggak mungkin diterapkan dengan UU Pemilu," tandas dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan Jokowi-JK melaporkan Tabloid Obor Rakyat karena diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap capres-cawapres nomor urut 2. Tak hanya itu, Tabloid Obor Rakyat juga dinilai telah menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) pada masyarakat Indonesia.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah memanggil Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono. Namun Setiyardi tak memenuhi panggilan dengan alasan masih ada urusan pekerjaan. (Sss)
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga telah memanggil Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono. Namun Setiyardi tak memenuhi panggilan dengan alasan masih ada urusan pekerjaan - See more at: http://news.liputan6.com/read/2066203/polisi-periksa-saksi-soal-peredaran-tabloid-obor-rakyat#sthash.pnIkXWwX.dpuf