Sukses

Tabloid Obor Rakyat Kembali Beredar di Pesantren Jember

Tabloid Obor Rakyat edisi ke-3 itu sengaja dikirim ke sejumlah pondok pesantren di Jember. Setiap pesantren dikirim lebih dari 10 eksemplar.

Liputan6.com, Jember - Tabloid Obor Rakyat edisi ketiga yang memuat berita menyudutkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), kembali beredar di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Kami menyayangkan masih beredarnya tabloid yang berisi kampanye hitam dengan isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) itu. Sejauh ini belum ada tindakan tegas terhadap penyebar tabloid Obor di Jember," kata Ketua Gerakan Pemuda Ansor Jember, Ayub Junaidi, Jawa Timur, Sabtu (21/6/2014).

Menurut Ayub, Obor Rakyat edisi ketiga itu sengaja dikirimkan ke sejumlah pondok pesantren di Jember. Setiap pesantren dikirim lebih dari 10 eksemplar.

"Ansor dan Banser Jember akan mencari pelaku peredaran tabloid itu, guna mengetahui siapa penyebar kampanye hitam yang menyudutkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 itu," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember itu.

Sementara pengasuh Pondok Pesantren Al Falah di Kecamatan Silo, K.H. Imam Haramain mengaku mendapat kiriman beberapa eksemplar tabloid Obor Rakyat edisi ketiga. Tabloid itu diterima santrinya di halaman pesantrennya.

"Tabloid itu dikirim oleh orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sebuah mobil dan diberikan kepada santri saya, yang kebetulan berada di depan pesantren," tutur Imam.

Menurut Imam, isi tabloid tersebut tidak jauh berbeda dengan edisi pertama dan kedua. Namun edisi ketiga ini judulnya masih kental dengan isu SARA dan memuat berita negatif tentang Jokowi.

"Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, terhadap pelaku yang sengaja menyebarkan kampanye hitam untuk menyudutkan salah satu pasangan capres dan cawapres. Karena isinya belum tentu benar," katanya.

Tim advokasi Jokowi-JK di Jakarta melaporkan pimpinan redaksi Tabloid Obor kepada Mabes Polri, terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tabloid Obor Rakyat juga sebelumnya beredar di sejumlah pesantren di Jawa Timur. Tabloid tersebut mendiskreditkan dan memfitnah Jokowi. Bahkan, dalam tabloid tersebut ke-Islaman-an Jokowi dipertanyakan. (Ant/Ans)

Video Terkini