Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan salah satu media online yang memberitakan kali pertama soal dugaan transkripan antara diduga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basrief Arif. Yaitu terkait penundaan pemeriksaan Jokowi atas kasus korupsi Transjakarta tahun anggaran 2013 senilai Rp 1,5 miliar.
"Mewakili Mega melaporkan transkip antara Jaksa dengan Mega, sesuai janji kita lapor karena memang tidak pernah ada pembicaraan itu. Itu fitnah dan kita laporkan," ujar Trimedya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Selain, media online Inilah.com yang dilaporkan, Mega juga melaporkan Koordinator Progres 98 Faisal Assegaf, orang yang pertama kali mengungkap transkipan palsu tersebut. Namun dia tak ingin menyatakan siapa yang bersalah, karena hal itu urusan penyidik polisi.
"Perusahaannya, pemred atau redaktur itu urusan polisi untuk siapa yang bertanggungjawab," kata dia.
Dia mengatakan, berdasarkan komunikasi dengan Dewan Pers, pemberitaan itu bukanlah karya jurnalistik. Karena itu, Trimedya menyesalkan redaksi di media tersebut tak melakukan penyaringan.
"Kita sudah komunikasi dari Dewan Pers ini bukan karya jurnalistik, setelah ada peristiwa itu lah. Dia kepala bidang hukum dari Dewan Pers Pak Stanley (Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo)," ujar dia.
Trimedya menegaskan, laporan dilakukan karena Megawati merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Sebab, selama ini Megawati tidak pernah intervensi kepada penegak hukum bila ada kadernya terjerat masalah hukum.
Dia menambahkan, kasus ini dilaporkan setelah mendapat kuasa dari Megawati untuk melaporkannya. Saat melapor, dia membawa bukti salinan dari berita tersebut dan bertemu dengan Kadiv Humas Ronni F Sompie. (Mut)
Transkrip Palsu, Megawati Polisikan Inilah.com dan Progres 98
Ketua Bidang Hukum PDIP mengatakan, berdasarkan komunikasi dengan Dewan Pers, pemberitaan itu bukanlah karya jurnalistik.
Advertisement