Sukses

KPU DKI: Kampanye di Monas, Jokowi Harus Dijatuhi Sanksi

Bentuk pelanggaran yang dilakukan Jokowi yaitu menjadikan kawasan Monas sebagai jalan protokol untuk lokasi kampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Capres nomor urut 2 Joko Widodo (Jokowi) terindikasi melakukan pelanggaran kampanye saat menggelar kegiatan di pelataran Monumen Nasional (Monas) dan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu 22 Juni lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan Jokowi yaitu menjadikan kawasan Monas yang merupakan kawasan jalan protokol sebagai lokasi kampanye.

"Area tersebut tidak bisa digunakan sebagai tempat kampanye karena termasuk dalam white area. Sangat dilarang keras," ujar Sumarno di Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Sumarno menjelaskan, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi-lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Keputusan KPU DKI Nomor 39 Tahun 2013 tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014, tertulis bila kawasan Monas, Medan Merdeka Selatan, kawasan protokol dilarang keras digunakan sebagai area kampanye.

‎Karena aturan tersebut, dia mendesak Bawaslu untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak Jokowi-JK yang menjadikan kawasan monas sebagai tempat kampanye. ‎"Bawaslu harus turun tangan. Harus ada sanksi tegas diberikan," tegasnya.

Pada Minggu lalu, di kawasan Monas tim sukses Jokowi-JK memasang panggung besar dengan foto Jokowi-JK bertulisakan Gerak Jalan Revolusi Mental Bersama Joko Widodo.

Sedangkan di sepanjang Jalan MH Thamrin, tim Jokowi-JK juga memanfaatkan momen car free day dengan acara Gerak Jalan Revolusi Mental dari Monas menuju Bundaran Hotel Indonesia dan kembali ke Monas.

Aksi kampanye itu juga mendapat protes dari pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta). Mereka mempertanyakan netralitas Pemprov DKI Jakarta dalam gelaran Pilpres 2014.

Mereka beralasan, dalam kebijakan penggunaan Bundaran HI, saat car free day Pemprov DKI membolehkan untuk kegiatan dukungan atau kampanye capres Joko Widodo. Padahal, sambungnya, saat Pilkada 2012, Monas dan Bundaran HI tidak boleh dijadikan tempat kampanye. (Mut)

Video Terkini