Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih mendalami dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh tabloid Obor Rakyat terhadap capres tertentu. Dalam proses ini, polisi meminta masyarakat menyerahkan tabloid yang sudah tersebar di beberapa daerah, termasuk di Jakarta, untuk menjadi barang bukti.
"Nantinya tabloid itu akan kami jadikan barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Ronny F Sompie, di STIK, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Ronny mengajak masyarakat untuk pro aktif mengumpulkan tabloid itu. Terutama bantuan Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lurah. Namun, polisi belum dapat memastikan apakah mereka dapat menghentikan penyebarluasan edisi ketiga tabloid itu.
"Butuh kerjasama semua elemen masyarakat. Semua pemangku kepentingan harus bekerjasma seperti Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Pemda guna mencegah terganggunya ketertiban masyarakat," ujar Ronny.
Tabloid yang dipimpin Setiyardi Budiono itu diduga menyebarkan fitnah yang cenderung bersifat SARA, karena isinya dinilai menyerang capres tertentu tanpa disertai bukti dan sumber yang jelas.
Obor Rakyat berjumlah 16 halaman itu telah terbit dua edisi sejak awal Mei dan medio Juni ini. Saat pemeriksaan perdana di Bareskrim, Setiyardi mengungkapkan akan segera menerbitkan edisi ketiga. Bahkan bila tabloid ini telah berakar, dia akan meresmikan penerbitannya secara permanen.
Selain memeriksa Setiyardi, polisi juga akan memanggil penulis Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa. Dia rencananya akan dipanggil untuk kali kedua pada Jumat 27 Juni 2014. Sebelumnya pada panggilan pertama, Jumat 20 Juni 2014, Darmawan tak hadir. (Yus)
Warga Diimbau Kumpulkan Tabloid Obor Rakyat untuk Bukti
Ronny mengajak masyarakat untuk pro aktif mengumpulkan tabloid itu. Terutama bantuan Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lurah.
Advertisement