Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Mantan Juru Bicara era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Wimar Witoelar karena mengunggah gambar yang dinilai menghina Muhammadiyah dan tokoh Islam lainnya di media sosial Facebook.
Ketua Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar mengatakan, tindakan mantan juru bicara Gus Dur tersebut sangat mengganggu warga Muhammadiyah khususnya di seluruh Indonesia.
Wimar Witoelar mem-posting sebuah foto di akun Facebooknya. Foto yang diposting 15 Juni 2014 itu memerlihatkan Prabowo Subianto beserta para elite koalisi merah putih. Namun dipadukan dengan orang-orang yang tengah menjalani proses Hukum. Bahkan, terpampang logo partai dan beberapa ormas Islam. Di antaranya adalah Muhammadiyah dan Hizbut Tahrir Indonesia (HIT).
"Kami rasa dia melanggar UU ITE. Di situ Wimar telah menuduh Muhammadiyah mendukung salah satu capres padahal sesuai sidang tanwil Muhammadiyah di Samarinda waktu lalu, Muhammadiyah netral, tidak mendukung capres manapun secara organisasi," kata Dahnil di depan SPK Polda, Senin (30/6/2014).
Apalagi, kata Dahnil, Wimar menulis istilah Gallery of Rogues dan kebangkitan Bad Guys. Untuk itu Wimar dilaporkan atas penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai KUHP dan pelanggaran UU ITE. Laporan hari ini menurut Dahnil dilakukan karena desakan dari warga Muhammadiyah amatlah besar.
"Seolah-olah Wimar menuduh Muhammadiyah sebagai Rogues atau bajingan. Kemudian kelompok bad guy. Itu penghinaan luar biasa bagi Muhammadiyah," tutur Dahnil.
Dahnil mengatakan, sekalipun Wimar nantinya akan meminta maaf baik dari lisan yang disampaikan secara langsung ataupun melalui media elektronik, ia dan pihaknya tetap akan mempidanakan Wimar.
"Proses hukum tetap berlanjut, siapapun yang minta maaf kita tetap berikan maaf, tapi hukum berlanjut. Dia (Wimar) mengupload itu menyakitkan seluruh warga Muhammadiyah, apalagi ada caption-nya, galeri para bajingan, kebangkitan bad guys," tutup Dahnil.
Wimar dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Serta Pasal 45 UU RI Nomor 2008 tentang ITE. Bukti yang disampaikan pelapor berupa gambar yang diunggah oleh Wimar. (Mut)