Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan beberapa ahli terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang dialamatkan kepada kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Kepala Biro PenMas Polri Brigadir Jenderal Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dalam mekanisme penegakan hukum yang berjalan, Polri akan terus mencari fakta-fakta hukum yang cukup. Artinya ini memerlukan setidaknya dua alat bukti.
Boy menerangkan, alat bukti yang pertama terkait dengan laporan dan kesaksian dari pihak pelapor. Sementara pihaknya tentu butuh satu lagi alat bukti yang sedang kita upayakan untuk menguatkan adalah keterangan ahli dan keterangan yang sedang diproses.
"Penyidik telah mengambil keterangan Dewan Pers terkait unsur hukum atau hukum pidana yang berkaitan dengan masalah delik pers yang terkandung dalam pemberitaan Obor Rakyat. Jadi ini (hasil keterangan ahli) harus dikaji mana penerapan hukum yang pas," kata Boy saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Selain Dewan Pers, penyidik berancana akan menghadirkan ahli bahasa untuk melihat konten pemberitaan. Dan juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap percetakan yang mengeluarkan produk itu. "Sekitar lusa, kami akan memeriksa percetakan itu," tutup Boy.
Beberapa pekan lalu, tabloid Obor Rakyat beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Timur. Isi tabloid tersebut dinilai mendiskreditkan dan memfitnah capres Joko Widodo alias Jokowi.
Belakangan ini tabloid Obor Rakyat edisi ke-3 juga beredar di lingkungan Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin, Kalibening, Salatiga, Jawa Tengah.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu 25 Juni 2014, pondok pesantren itu menerima paket yang diantar petugas kantor pos dengan nama pengirim Setiadi dan Dodo Harsono yang beralamatkan di Jalan Pisang Timur, Jakarta Timur.
Setelah dibuka, ternyata isinya adalah 20 eksemplar tabloid Obor Rakyat edisi ketiga.
Percetakan Obor Rakyat Akan Diperiksa Polisi
Pemeriksaan ini dalam rangka untuk mencari fakta-fakta hukum yang cukup.
Advertisement