Liputan6.com, Jakarta - Cibiran atas pernyataan Fahri Hamzah yang menyebut Jokowi sinting, juga mendapatkan respons keras dari Laskar Santri Nusantara (LSN). Kicauan Fahri diibaratkan sebagai tantangan perang terbuka kepada jutaan santri dan pesantren di Indonesia.
Menurut koordinator LSN Moh Utomo, pernyataan Fahri Hamzah adalah cerminan politisi amnesia sejarah berpandangan sempit.
"Kami sebagai bagian dari santri sungguh merasa terlecehkan, terhinakan dan dilukai karena pernyataan Fahri Hamzah. Karena kami bukan warga negara yang sinting. Tapi kami bagian penting dari negeri ini yang punya peranan nyata membangun negeri," kata Moh Utomo di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Karena itu, LSN meminta agar Fahri menarik ucapan tersebut. Utomo mengatakan, dalam waktu 1x24 jam ke depan, Fahri harus meminta maaf kepada jutaan santri seluruh Indonesia.
"Jika dalam waktu 1x24 jam Fahri tidak meminta maaf, maka kami akan menggerakkan seluruh jaringan santri di penjuru nusantara untuk terus-menerus melakukan aksi massa memprotes keras pernyataan Fahri Hamzah," tegasnya.
Selain itu, LSN juga meminta agar pasangan Prabowo-Hatta mengajari kepada seluruh tim suksesnya untuk tidak melecehkan santri.
"Jika Prabowo-Hatta mendiamkan saja prilaku anti-santri dari Fahri Hamzah tersebut, maka sama saja artinya Prabowo-Hatta juga melecehkan dan meremehkan santri se Indonesia," imbuh Utomo.
Celoteh Fahri di dunia maya pun telah dilaporkan pihak Jokowi-JK ke Bawaslu. Fahri dinilai melanggar Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C, bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon lain.
Lewat akun Twitter pribadinya, @fahrihamzah berkicau pada Kamis 27 Juni lalu, "Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!"
Sesuai Fakta
Polemik kicauan Fahri ini pun mendapatkan tanggapan dari Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon. Menurut Fadli, selama ini apa yang disampaikan Fahri sesuai fakta dan data.
Advertisement
"Fahri dan kawan-kawan sesuai fakta dan datanya," kata Fadli 30 Juni 2014 kemarin.
Sementara celotehan Fahri di dunia maya pun telah dilaporkan pihak Jokowi-JK ke Bawaslu. Fahri dinilai melanggar Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon lain.
Lewat akun Twitter pribadinya, @fahrihamzah pada Kamis 27 Juni lalu, pukul 10.40 WIB berkicau, "Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!"