Sukses

Kabulkan Uji Materi, MK Putuskan Pilpres 1 Putaran

Hamdan mengatakan jika hanya ada 2 pasangan calon, maka yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Dan Pemilu akan berlangsung 1 putaran.

"Permohonan berdasarkan UUD, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon, pasal 159 ayat 1," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,  Kamis (3/6/2014).

Majelis hakim pun menerima ajuan oleh pemohon. MK menyatakan pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang Pasal itu tidak diberlakukan untuk pilpres dengan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Presiden RI adalah presiden yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Dalam hal hanya terdapat 2 pasangan. Menurut MK, pada tahap pencalonan capres telah mewakili representasi semua daerah semua daerah di Indonesia," ujar Hamdan.

Hamdan mengatakan jika hanya ada 2 pasangan calon, maka yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak. Dengan demikian pemilu presiden kali ini, hanya berlangsung satu putaran.

Pasal 159 UU Pilpres menyatakan pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Video Terkini