Sukses

Terkait Pencapresan Prabowo, PTUN Tolak Gugatan KGML Terhadap KPU

Dengan penolakan ini, Koalisi Gerakan Melawan Lupa selaku penggugat menyatakan akan berupaya melawan secara hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan Koalisi Gerakan Melawan Lupa (KGML) atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan pencapresan Prabowo Subianto. Prabowo digugat karena terindikasi terlibat pelanggaran HAM.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Hendro Puspito. Berdasarkan beberapa poin, Majelis Hakim tidak dapat menindaklanjuti, lantaran PTUN tidak memilki kewenangan memutuskan sengketa Pilpres.

"Dengan ini menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena berkaitan dengan Pilpres. Dan memberikan beban biaya persidangan terhadap penggugat sebesar Rp 131 ribu," ungkap Hendro dalam persidangan PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/7/2014).

Hendro mengatakan, PTUN akan memberikan waktu 14 hari untuk banding atas penolakan gugatan tersebut. Tetapi untuk pembacaan dismissal atau berkas gugatan dinyatakan selesai.

"Jadi demikian sikap kami terhadap penetapan ini. Bagi pihak-pihak yang tidak sependapat atau keberatan, silakan gunakan perlawanan hukumnya. Dengan penetapan ini maka tahapan dismissal dinyatakan selesai. Dengan demikian sidang ditutup," ujar Hendro.

Hakim Keliru

Menanggapi penolakan itu, tim kuasa hukum KGML Muhammad Daud Berueh menyatakan kekecewaannya kepada Majelis Hakim. Menurutnya, PTUN telah keliru dalam memutuskan gugatan ini.

"Pertama kami menilai hakim telah keliru memutuskan rapat. Karena yang kita ajukan objek sengketa tata usaha negara, karena KPU lembaga publik," ujar Daud.

Daud yang juga sebagai Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras itu menjelaskan, KPU meloloskan Prabowo sebagai salah satu kandidat capres Pilpres 2014 adalah pelanggaran penetapan. Bukan pelanggaran pelaksanaan.

"Harapan kita PTUN jadi koreksi terakhir, karena KPU sebagai penyelenggara abai terhadap HAM dalam proses penetapan capres dan cawapres. Artinya tidak melihat track record atau rekam jejak," ujarnya.

Penggugat lainnya dari Imparsial Poengky Indarti juga menyampaikan hal senada. Sebab, dengan menggunakan kewenangan pemutus sengketa Pilpres, adalah Bawaslu jika memang penggugat adalah peserta Pemilu.

"Kami sangat kecewa, hakim menolak gugatan dengan alasan bukan kewenangan mereka melainkan kewenangan Bawaslu. Sebetulnya kalau alasan seperti itu, kita bukan kontestan Pemilu. Sehingga kalau ada yang keberatan, kita ke PTUN. Tapi hakim berkehendak lain," katanya.

Dengan penolakan ini, Koalisi Gerakan Melawan Lupa selaku penggugat menyatakan akan berupaya melawan secara hukum. KGML ini terdiri dari organisasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Setara Institute, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

Gugatan

KGML melayangkan 2 gugatan terpisah kepada PTUN. Alasan gugatan tersebut karena KPU dianggap mengabaikan atau tidak sama sekali melakukan tindakan klarifikasi dan verifikasi yang cukup, atau memadai tentang dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998. Serta peristiwa kerusuhan Mei 1998, sebagaimana hasil penyelidikan Pro Justisa Komnas HAM.

KPU juga dianggap tidak mempertimbangkan Pasal 5 huruf I, Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, bahwa syarat menjadi capres dan cawapres tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan tidak pernah melakukan tindak pidana berat lainnya.

Poin selanjutnya, KPU dianggap tidak mempertimbangkan keputusan DKP Kep/03/VIII/1998/DKP yang pada pokoknya menyatakan, Prabowo memerintahkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan aktivis kelompok radikal dan PRD.

Kemudian, keputusan KPU dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 281 ayat 4 UUD 1945, bahwa kewajiban negara lembaga untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia dengan cara tidak menetapkan orang yang terlibat melakukan tindak pidana berat sebagai calon presiden.

Poin terakhir, keputusan KPU dianggap telah melanggar asas kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, dan asas kecermatan.

Baca juga:

Ditanya JK Isu Pelanggaran HAM, Prabowo 9 Kali Pegang Mikrofon

Orangtua Korban Penculikan: Prabowo Harus Bertanggung Jawab

Prabowo Heran Kasus HAM Selalu Diungkit

Keluarga Korban Yakin Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

(Sss)

Video Terkini