Sukses

Penyandang Dana Obor Rakyat Segera Diperiksa Polri

Polri belum dapat mengungkap nama penyandang dana tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Hery Praswoto mengatakan, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada pihak yang diduga sebagai penyandang dana penerbitan tabloid Obor Rakyat.

"Kami panggil percetakan dan penyandang dana, tapi belum datang hari ini," kata Herry saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/7/204).

Kendati Herry masih merahasiakan nama penyandang dana tersebut. Yang jelas pihaknya akan memanggil kembali orang tersebut.

"Ada, tapi saya lupa namanya. Sudah dipanggil belum datang. Nanti akan kami panggil lagi," ucapnya.

Hery mengaku belum mengetahui secara pasti, apakah penerbitan itu dari uang pribadi pemred tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono atau ada pihak lain. Guna memastikan itu, polisi akan menelusurinya.

"Ya begitu keterangannya. Nanti akan kami telusuri dan akan kami panggil orang itu," kata Herry.

Saat dikonfirmasi lebih dalam apakah penyandang dana penerbitan tabloid itu dari kalangan pengusaha atau birokrat, Herry berdiplomasi. "Tidak tahu, kan belum diperiksa," ujarnya.

Meski enggan membeberkan siapa penyandang dana Obor Rakyat, Hery memastikan, jika nanti Pasal 310 dan 311 KUHP yakni tentang pencemaran nama baik dan KUHP terbukti, maka penyandang dana akan ikut teseret.

"Makanya harus dicek dari ahli bahasa. Kalau bisa masuk pasal 310-311 akan ke pidana. Kalau nanti 310-311 akan kami kejar penyandang dananya," tandasnya.

Sementara terhadap tersangka Setyardi Budiono dan penulis Tabloid Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa, polisi baru menjerat  dengan UU Pers pasal 18 ayat (3) jo pasal 9 ayat (2), berupa pidana administratif dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga:

Polri Tak Hentikan Penerbitan Tabloid Obor Rakyat

Setiyardi dan Darmawan Jadi Tersangka Kasus Obor Rakyat

Fitnah ke Jokowi Membuat Syafii Maarif Ngeri