Sukses

Anggota Dewan Pers: Harusnya Pimpinan Obor Rakyat Dijerat KUHP

Dewan Pers telah mengirimkan surat rekomendasi ke kepolisian yang menjelaskan jika Tabloid Obor Rakyat bukan produk jurnalistik.

Liputan6.com, Malang - Dewan Pers menilai langkah kepolisian kurang tepat menggunakan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers untuk menjerat pemimpin Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulis Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa. Menurut Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo, jika tetap menggunakan perundangan tersebut, penanganan kasus itu diyakini tetap mengambang bahkan terhenti.

"Obor Rakyat bukan produk jurnalistik, tidak tepat jika dijerat dengan UU Pers," kata Yoseph dalam diskusi publik bertema Media Dalam Pusaran Pilpres, yang diselenggarakan AJI Malang di Universitas Merdeka Malang, Jawa Timur, Sabtu 5 Juli 2014.

Polri telah menjerat Setyardi dan Darmawan dengan pasal 9 ayat 2 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Terkait hal ini, Dewan Pers telah mengirimkan surat rekomendasi ke kepolisian yang menjelaskan jika Tabloid Obor Rakyat bukan produk jurnalistik. Karena bukan produk jurnalistik, seharusnya pengelola tabloid itu dijerat dengan pasal 156 dan 157 KUHP mengenai penebar kebencian di depan umum.

Pengelola tabloid itu juga bisa dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP mengenai fitnah. Dengan pasal tersebut, para pelaku bisa diancam hukuman penjara antara 3-4 tahun.

"Seharusnya penyidik kepolisian menggunakan KUHP, bukan UU Pers. Saya kecewa dengan langkah kepolisian ini," tandas Yoseph.

Setiyardi dan Dermawan diduga menebarkan fitnah yang menyerang capres Joko Widodo melalui Obor Rakyat. Tabloid yang mencantumkan alamat kantor palsu itu disebar ke banyak pesantren di Jawa dan Jawa Barat.

Video Terkini