Sukses

Ketua Bawaslu dan 2 Komisioner KPU Terancam Pidana

Mereka dianggap melakukan pengabaian saat terjadi kekisruhan pemungutan suara di Hongkong 6 Juli lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad dan 2 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas dan Juri Ardianto dapat dipidanakan.

Hal itu menyusul terjadinya kekisruhan pemungutan suara di Victoria Park, Hongkong lantaran sejumlah WNI yang tidak bisa menggunakan hak suaranya. Keduanya dinilai melakukan pembiaran dan tidak melakukan upaya jalan keluar saat terjadi peristiwa tersebut.

"Jelas, mereka ada di sana dan melakukan pembiaran, mereka bisa terancam pidana undang-undang Pilpres," ujar Ray ‎di kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (7/7/2014).

Ray menyebut pasal yang dapat dikenakan kepada 3 pejabat negara tersebut. Yaitu Pasal 202 UU 42 Tahun 2008 yang menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 24 juta."

Kemudian Pasal 233 UU 42 Tahun 2008 yang menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 24 juta."

Ketiga, kata Ray, dalam kasus khusus dugaan adanya Komisioner KPU yang mengarahkan pasangan capres dan cawapres tertentu yaitu Pasal 211 UU 42 Tahun 2008 yang berbunyi "Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pasangan calon dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 36 juta.

Menurut Ray, pasal-pasal tersebut dapat dikenakan kepada tiga orang tersebut, karena ketiga pejabat tersebut berada di lokasi kejadian. Yang disayangkan, ketiganya saat itu tidak melakukan tindakan apa pun agar para WNI yang telah menunggu antrean memilih dapat tetap menggunakan hak suaranya.

"Itu maksud saya, mereka itu seperti turis negara, melihat kejadian seperti itu mereka tidak berupaya melakukan tindakan apa pun. Kan memalukan, keberadaan mereka ditunjuk-tunjuk oleh masyarakat. Makanya, pasal-pasal ini dapat disangkakan kepada penyelenggara dari bawah sampai pusat yaitu dua Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu," kata dia.