Sukses

KPU: PPLN dan KPPSLN Hong Kong Bekerja Sesuai Peraturan

Pihak KPU membantah dugaan adanya keberpihakan kepada pasangan capres tertentu pada pemungutan suara di Hong Kong.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, penyelenggaraan pemungutan suara Pilpres di Hong Kong sudah sesuai prosedur dan aturan. Hal ini menyusul kekisruhan pemungutan suara di Hong Kong, lantaran penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) dan KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) Hong Kong telah melaksanakan seluruh prosedur pemungutan suara sebagaimana diatur dalam peraturan KPU," kata Komisioner KPU Jury Ardiantoro‎, Jakarta, Senin (7/7/2014).

Jury mengatakan, PPLN telah menyebarkan undangan kepada para WNI yang umumnya buruh migran itu di Hong Kong, untuk menggunakan hak pilihnya pada 6 Juli 2014 antara pukul 09.00-17.00 waktu setempat di Victoria Park.

Bahkan, kata Jury, sebagai bagian dari sosialisasi, pihak penyelenggara telah membuat iklan di sejumlah koran lokal, yang mengumumkan waktu dan tempat pemungutan suara.

"Bahkan, penyelenggara telah membuat iklan di sebuah koran, ditulis dengan bahasa China, waktu penyelenggara, sampai pukul 17.00 tempat di Victoria. Itu sudah dijalankan dengan baik," ucapnya. ‎

Terkait beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah WNI yang protes terhadap dirinya, lantaran mengaku tidak dapat menggunakan hak pilihnya, Jury mengakui hal itu. Namun para WNI tersebut datang setelah TPS ditutup, yaitu setelah pukul 17.00 waktu setempat.

"Kalau memang jam 5 masih ada antrean, pasti tetap diberi kesempatan kepada yang hadir untuk menggunakan hak suaranya. Namun, mereka datang pada saat TPSLN telah ditutup, yaitu pada pukul 17.06 waktu setempat, saat di mana antrean sudah tidak ada lagi," paparnya.

Namun Jury menegaskan, kabar yang menyebut kemarahan WNI kepada dirinya dalam video itu bukan lantaran para komisioner KPU yang datang saat itu berpihak kepada salah satu capres.

"Gambar atau video yang memperlihatkan saya di situ, kalau para pemprotes meminta kejelasan apakah mereka akan diberi hak untuk memilih atau tidak. Bukan karena komisioner berpihak (kepada capres tertentu)," tepis Jury.

Video Terkini