Sukses

Diserang Propaganda Hitam, Kubu Prabowo Lapor ke Bareskrim

Mereka sekaligus menyerahkan sejumlah bukti-bukti kampanye hitam yang ditujukan pada pasangan Prabowo-Hatta.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon, geram dengan kampanye hitam yang dilakukan orang tak dikenal terhadap capres nomor 1. Karena itu ia bersama pengacara Partai Gerindra, Mahendradata melaporkan pelaku di balik kampanye hitam itu kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Pada hari ini saya ditemani Mahendradata dan kawan-kawan, kami mau melaporkan ke Polri tentang sejumlah bukti-bukti kampanye hitam yang ditujukan pada pasangan Prabowo-Hatta," kata Fadli Zon di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).

Fadli yang membawa bukti-bukti berupa printed media yang diperlihatkan kepada wartawan. Di antaranya buku yang dibawa berjudul, Melawan Amnesia Publik: Rekam Jejak Prabowo Subianto atas Kejahatan Kemanusiaan Penculikan dan Kerusuhan Mei 1998, Islam Sebagai Kuda Tunggangan Politik Prabowo, dan berupa buletin bertajuk Prahara di Pusaran Koruptor, dan buletin Tibyan Al Kazieb.

"Ini salah satu contoh buletin Tibyan Al Kazieb, sisi lain Prabowo pakai nama, pasti ini propaganda hitam. Jadi sampah-sampah propaganda hitam ini," sambung dia.

Fadli Zon beralasan laporan kepada pihak kepolisian agar segera mengusutnya karena kampanye hitam itu tidak hanya terjadi pihak lain. Namun, pihaknya juga merasa dirugikan bahkan jumlahnya pun jauh lebih banyak dan lebih masif.

"Jadi banyak sekali materi-materi yang kita kumpulkan, ini baru sebagian. Ada yang berupa buku, buku kecil yang substansinya adalah kampanye hitam, selebaran kampanye hitam yang kita kumpulkan, kemudian juga banyak selebaran serupa yang kami dapatkan dari teman-teman daerah yang dikirimi oleh pihak-pihak yang tidak jelas," ungkap dia.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menjelaskan bahwa buletin-buletin itu disebarkan pada saat jumaatan. Dan tidak hanya bukti itu saja yang dibawa dirinya. Dia pun mengaku masih ada lagi propaganda hitam yang mengandung unsur fitnah dalam bentuk stiker dan spanduk.

Sementara, kuasa hukum Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahendradatta menjelaskan buletin Al Kazieb edisi 1 Juni 2014 mengupas permasalahan agama. Media itu dibagikan saat salat Jumat di Banten.

Dalam media itu tertulis nama pondok pesantren dan nama seorang kiai. Namun ketika ditelusuri, menurut Mahendra, nama pondok pesantren tidak ditemukan bahkan nama kiai juga tidak ada.

"Hal-hal semacam ini bukan hanya black campaign, tapi penyebaran kebencian. Oleh karena itu, kita masukkan ke Bareskrim, karena ada pemancingan kondisi. Ini bisa menyebabkan konflik horizontal," ungkap dia.

Mahendradatta mengakui awalnya pihaknya tak ingin melaporkan ke Bareskrim, karena akan dianggap cengeng, namun karena mendapatkan dorongan yang seolah-olah pihaknya tidak pernah diserang, sehingga dilakukanlah laporan ini.

"Hanya kemarin-kemarin ini, tidak bereaksi karena kita tidak ingin terlalu cengeng. Namun kemudian kita mendapat tekanan, seakan-akan kita inilah pihak yang tidak pernah diserang. Artinya pihak yang menyerang. Jadi dibikin psikologi seperti itu, oleh karenanya kami laporkan," papar dia.

Alasan melaporkan ke Bareskrim Polri  dan tidak melaporkan ke Gakumdu (Penegak Hukum Terpadu) menurutnya lantaran penyidik polisi dapat menjerat ke pasal pidana, yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

"Tetap itu adalah penghinaan terhadap pribadi orang. Selain beliau capres, Prabowo kan warga negara Indonesia. Kedua, ada beberapa hal yang tidak masuk dalam pidana kampanye. Yaitu apa, penyebaran kebencian Pasal 156 dan Pasal 157 di sini ada penyebaran kebencian terhadap kelompok," tukas Mahendradata. (Ado)

Baca juga:

Fanatisme Bisa Picu Rusuh, Polri Diminta Optimal Saat Pilpres
Tulis Prabowo Pernah Hina Gus Dur, Ini Tantangan Allan Nairn
Prabowo Disebut Pernah Hina Gus Dur, Ini Pembelaan Sang Timses