Liputan6.com, Jakarta - Tim advokasi pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kembali mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kali ini mereka mengadukan dugaan politik uang yang diduga dilakukan tim kampanye pasangan lawan, Jokowi-JK.
Habiburokhman selaku juru bicara tim advokasi Prabowo-Hatta mengungkapkan, dugaan kecurangan karena adanya kegiatan pemuatan paket sembako dalam jumlah banyak di Posko Bravo 5 Jokowi-JK yang beralamat di Jalan Banyumas, Jakarta Pusat. Sembako itu dimuat siang tadi sekitar pukul 12.45 WIB. Paket sembako terdiri dari minyak goreng, beras, dan mie instan.
"Kami menduga paket sembako tersebut akan digunakan untuk politik uang dengan dibagikan ke masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan elektabilitas pasangan Jokowi-JK," jelasnya di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014)
Ia mengatakan, isu pasangan Jokowi-JK akan menyebar paket sembako menjelang hari pencoblosan 9 Juli sudah lama merebak. Pihaknya mendapati fakta bahwa pembagian sembako terjadi di berbagai wilayah, seperti Rawa Bunga, Jatinegara, Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Semarang, hingga Banyuwangi.
"Dalih pembagian sembako dilakukan untuk mengurangi beban rakyat sangat tidak masuk akal. Jika untuk meringankan mengapa baru dilakukan menjelang pencoblosan? Dan disertai atribut pasangan calon," tuturnya.
"Harus ada tindakan konkret untuk menghentikan aksi tersebut dengan menyita persediaan sembako yang ditumpuk di posko-posko," pungkas Habiburokhman.
Ingatkan Kubu Jokowi-JK
Baca Juga
Selain itu, Habiburokhman meminta agar kubu Jokowi-JK tidak melakukan politik uang dalam bentuk apapun menjelang Pilpres 9 Juli besok.
"Kami menyerukan agar kubu Jokowi-JK tidak melakukan politik uang dalam bentuk apapun. Jangan melakukan tindakan melanggar hukum hanya untuk meningkatkan elektabilitas," katanya.
Habiburokhman menjelaskan, politik uang bukan saja tindak pidana yang merugikan salah satu pasangan calon, tetapi merugikan rakyat secara keseluruhan. Politik uang merusak nilai-nilai demokrasi yang seharusnya ditegakkan dalam pelaksanaan Pemilu 2014.
"Cara memenangkan Pemilu adalah cerminan cara mereka mengelola negara jika berkuasa. Jika saat ini sudah menghalalkan segala cara maka ketika berkuasa pasti akan bersikap otoriter dan korup," lanjutnya.
Menurut Habiburokhman, pembagian sembako yang dilakukan kubu Jokowi-JK melalui relawannya Posko Bravo 5, telah memenuhi unsur pidana politik uang sebagaimana diatur Pasal 232 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, tentang Pemilu Presiden dan wakil Presiden.
"Kita heran pembagian sembako dilakukan dengan terbuka seolah-olah tidak ada hukum," pungkas Habiburokhman. (Yus)
Advertisement