Sukses

Ini Tata Cara dan Urutan Mencoblos yang Benar

Ingat! Tidak dibenarkan mencoblos di luar kotak, mencoblos kedua gambar sekaligus atau tidak mencoblos sama sekali karena dianggap tak sah.

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini bangsa Indonesia akan menentukan masa depannya dengan memilih siapa pemimpinnya dalam 5 tahun ke depan melalui pemilihan presiden (Pilpres) 2014. Tata cara Pilpres kali ini pun tidak banyak berbeda dengan Pemilihan Legislatif 9 April lalu. Kita masih menggunakan cara yang sama, yakni mencoblos.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (9/7/2014), berikut tata cara menyalurkan hak suara di Tempat Pemungutuan Suara (TPS) setempat.

Pertama, pastikan dahulu Anda mendapat undangan resmi dari pelaksana Pemilu dan datang ke TPS yang ditunjuk. Jika tidak mendapat surat undangan, Anda bisa membawa KTP menuju ke TPS sesuai alamat domisili. Lalu mendaftarkan diri ke meja pendaftaran.

Kemudian silakan Anda duduk antre untuk menunggu giliran mencoblos. Tunggu sampai dipanggil petugas TPS untuk mendapatkan kertas suara.

Pastikan kertas suara yang Anda terima tidak rusak atau sudah tercoblos, dengan membukanya terlebih dahulu di depan panitia pemilihan. Jika surat suara aman, Anda bisa langsung menuju bilik suara dan mencoblos sesuai pilihan Anda.

Nah, Anda harus mencoblos sesuai petunjuk KPU. Di sini Anda hanya boleh mencoblos pada salah satu gambar, nomor urut atau nama pasangan calon presiden dan wakilnya.

Ingat! Tidak dibenarkan mencoblos di luar kotak, mencoblos kedua gambar sekaligus, atau tidak mencoblos sama sekali karena akan dianggap tidak sah.

Lalu kertas suara yang Anda coblos dilipat kembali dan dimasukkan ke kotak suara yang telah disediakan. Anda bisa keluar dari tempat pemungutan suara, setelah mencelupkan jari Anda ke tinta sebagai penanda bahwa Anda telah melakukan pemungutan suara dengan sah. (Rmn)

Baca juga:

Coblos Yuk...

Warga Tak Masuk DPT Bisa Tetap Nyoblos Asal...

Jumlah WNI Nyoblos Pilpres di Austria Lebih Banyak dari Pileg