Liputan6.com, Jakarta - Forum Pemred mengimbau media massa agar menjaga independensi sesuai amanat UU No 40 Tahun 1990. Undang-undang tersebut menyebutkan agar pers menjaga kode etik dan profesionalismenya dalam pemberitaan pemilihan presiden.
"Menghindari pemberitaan yang provokatif, adu domba, dan berita negatif, serta mengutamakan berita yang menyejukkan dan mendamaikan," kata Ketua Forum Pemred Nurjaman Mochtar dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Selain itu, Forum Pemred meminta lembaga-lembaga survei dan asosiasinya agar segera membuat pertanggungjawaban publik terhadap penyelenggaraan quick count.
"Pasangan capres-cawapres beserta partai-partai pengusung serta organ-organ pendukungnya agar menjaga suasana tetap damai. Agar menghindari konsentrasi massa, pernyataan yang provokatif, dan tindakan-tindakan yang mengganggu demokrasi yang beradab," imbuhnya.
KPU, Bawaslu, dan DKPP agar proaktif dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. KPU harus memfungsikan diri sebagai institusi terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, lembaga tersebut agar menjaga amanah rakyat dengan mempertahankan netralitas dan independensi serta mengawal seluruh tahapan Pemilu secara profesional.
Pemerintah, kata Nurjaman, termasuk TNI dan Polri agar bekerja aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik.
"Pemerintah dan parlemen agar memperbaiki seluruh infrastruktur, prosedur, etika, dan tata cara penyelenggaraan Pemilu, termasuk keharusan merealisasi pelaksanaan electronic voting dalam Pemilu dan Pilkada mendatang," demikian Nurjaman.
Forum Pemred: Jaga Independensi Media Dalam Pemberitaan Pilpres
"Menghindari pemberitaan yang provokatif, adu domba, dan berita negatif, serta mengutamakan berita yang menyejukkan dan mendamaikan."
Advertisement