Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak memantau 56,2 juta lembar sisa surat suara yang dianggap rawan disalahgunakan. Juru bicara pasangan capres-cawapres Jokowi-JK, Anies Baswedan mengatakan, kertas suara tersebut harus diaudit, dikembalikan dan dilaporkan. Kalau tidak, kecurangan skala besar berpotensi terjadi di Pilpres 2014.
"Inilah yang harus diperhatikan. Jumlahnya sangat besar. Kenapa jumlahnya segitu? KPU dan Bawaslu harus fokus pada sisa surat suara sebanyak 56,2 juta lembar itu, jangan hanya pada dugaan penyimpangan hasil rekapitulasi saja," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Senin 14 Juli 2014.
Berdasarkan data KPU, pemilih yang terdaftar di DPT seluruh Indonesia sebanyak 188,2 juta. Kertas suara yang dicetak KPU lebih banyak jumlahnya, yakni sebanyak 102 persen dari jumlah DPT atau 191 juta. Sementara kertas suara yang terdistribusi ke seluruh TPS tersebar di 478.685 titik.
Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS hanya mencapai 71 persen atau sekitar 135,5 juta. Karena itu, masih ada kertas suara tersisa sebanyak 56,2 juta. Surat suara sisa inilah yang dinilai bisa dimanfaatkan untuk berbuat curang.
"Kita tak ingin andalkan relawan terlebih dahulu untuk kontrol surat suara sisa ini, tapi penyelenggara pemilu pro-aktif dalam memantau kondisi tersebut," ujar dia.
Yang jelas, lanjut Anies, pihaknya sudah melihat adanya potensi untuk terjadinya kecurangan itu. Seperti tidak sesuainya proses penghitungan suara di sejumlah TPS.
"Kami menerima laporan mengenai ketidaksesuaian prosedur penghitungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara. Kita khawatir berdampak pada hasil akhir penghitungan yang selama ini berjalan. Kalau ini tidak jadi fokus perhatian akan menjadi potensi masalah (kecurangan pemilu)," tegasnya.
Timses Jokowi-JK Pertanyakan 56,2 Juta Sisa Surat Suara
Anies melihat adanya potensi untuk terjadinya kecurangan itu. Seperti tidak sesuainya proses penghitungan suara di sejumlah TPS.
Advertisement