Liputan6.com, Jakarta - 6 Hari pasca Pemilu Presiden 9 Juli 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pengunggahan Formulir C1 atau formulir hasil rekapitulasi tingkat pemungutan suara (TPS) hingga 90 persen.
"Pada prinsipnya kita kan menginginkan bahwa kualitas dari Formulir C1 yang di-scan itu juga bisa lebih baik dari pemilu legislatif lalu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Mantan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat ini menambahkan, terus berupaya menjamin keaslian dan keakuratan formulir tersebut. "Kita kan juga dihadapkan pada 2 kebutuhan, pertama sebagai percepatan penampilan informasinya, kedua sebagai keakuratan," ungkapnya.
Perolehan Formulir C1 ini lanjut Husni, lebih cepat dibandingkan saat rekapitulasi data pemilu legislatif lalu. "Ini lebih cepat, selain itu KPU juga kan sumber daya manusianya banyak perbaikan (jajaran bawah)," tandas Husni.
Sementara itu, KPU juga meminta agar kejanggalan-kejanggalan yang terindikasi dari Formulir C1 agar segera dilaporkan sesuai jenjang persoalan. Masalah-masalah itu diusahakan tak ditumpuk dan disodorkan pada jenjang di atasnya.
Kekeliruan yang ditemukan di Formulir C1, selain terjadi karena kekurangpahaman penyelenggara atau human error, bisa juga disebabkan kesengajaan.
KPU membuka ruang untuk pelaporan janggal yang ditemukan di Formulir C1. KPU memiliki Formulir C1 plano berhologram untuk mengecek Formulir C1 yang membingungkan. KPU akan mencocokkan jumlah pemilih yang hadir, jumlah surat suara yang dipakai, serta jumlah surat suara sah dan tak sah. (Yus)
H+6 Pilpres 2014, KPU Terima Formulir C1 Hingga 90 Persen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya menjamin keaslian dan keakuratan formulir tersebut.
Advertisement