Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 41 Pondok Ungu Permai, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat terancam dipenjara.
Ketujuh anggota KPPS tersebut diduga dengan sengaja merusak sebanyak 30 lembar surat suara sehingga TPS 41 harus melakukan pencoblosan ulang, pada Senin 14 Juli 2014 kemarin. Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Ismail mengatakan, 7 petugas KPPS itu diduga melanggar Pasal 234 UU 42/2008.
"Jika terbukti sengaja melakukan perusakan surat suara, pelaku terancam pidana penjara minimal 12 bulan, maksimal 36 bulan dan denda minimal 12 juta maksimal 36 juta," kata Ismail kepada Liputan6.com di Bekasi, Jabar, Selasa (15/7/2014).
Dari hasil penemuan itu pihak Panwaslu Kota Bekasi langsung merekomendasikan pihak KPUD Kota Bekasi untuk melakukan pemilihan ulang di TPS 41. Ismail mengatakan, pihak Panwaslu Kota Bekasi akan memanggil Ketua KPPS tersebut untuk memberikan keterangan terkait rusaknya surat suara tersebut.
"Karena kinerja Panwaslu dibatasi waktu hanya 3 hari untuk menyelesaikan kasus ini, maka Panwaslu hanya akan memanggil Ketua KPPS-nya saja untuk dimintai keterangannya," ungkapnya.
"Apabila dalam kurun waktu 3 hari belum tuntas penanganan kasus itu, maka akan ditambah 2 hari. Sedangkan penyidik kepolisian punya waktu 14 hari untuk memproses kasus tersebut."
Sebanyak 421 daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 41 Pondok Ungu, Kaliabang, Bekasi Utara melakukan pencoblosan ulang, pada Senin 14 Juli 2014 kemarin. Pencoblosan dilakukan karena Panwaslu menemukan ada 30 lembar kertas suara yang sengaja dirusak. (Yus)
Diduga Sobek Surat Suara, 7 Petugas KPPS Bekasi Terancam Pidana
Ketujuh anggota KPPS tersebut diduga dengan sengaja merusak sebanyak 30 surat suara sehingga TPS 41 harus melakukan pencoblosan ulang.
Advertisement