Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 8 lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat Pilpres 2014 dipolisikan oleh tim Advokasi Indonesia Raya (AIR). Kedelapan lembaga survei itu, yakni Populi Center, CSIS-Cyrus, Litbang Kompas, LSI, RRI, Pol Tracking Institute, SMRC, dan Indikator.
Menanggapi hal itu, anggota Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk mengaku pihaknya belum mengetahui laporan tersebut. Ia menegaskan, belum ada laporan dari Bareskrim Polri.
"Kita belum mendapat panggilan Bareskrim," kata Hamdi dalam acara diskusi bertema 'Quick Count, Etika Lembaga Riset, dan Tanggung Jawab Ilmuwan', di Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Namun jika memang itu benar, Hamdi mengatakan, pelaporan itu justru akan berdampak positif bagi terkuaknya lembaga survei yang tidak kredibel. Dan ia menegaskan, tak akan takut terhadap pelaporan tersebut.
"Kalau kita diselidiki Bareskrim, maka diselidiki semua. Buka-bukaan kita siapa yang curang. Siapa takut," tegas Hamdi.
Sekjen AIR Mohammad Achyar sebelumnya mengungkapkan, laporan itu dilakukan pihaknya karena 8 lembaga survei tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Sss)