Sukses

Kubu Prabowo-Hatta Bantah Terima Dana Kampanye Pilpres dari Asing

Thomas mengatakan, Yayasan Ghandi Memorial Int juga sudah terdaftar di notaris Indonesia dan tidak ada keterkaitannya dengan pihak asing.

Liputan6.com, Jakarta - Prabowo Subianto-Hatta Hatta Rajasa diduga menerima bantuan dana sebesar Rp 1 miliar dari Yayasan Gandhi Memorial Int, yayasan pendidikan bertaraf internasional. Namun tim pemenangan nasional pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 itu membantah menerima dana kampanye dari pihak asing.

"8 Pendiri yayasan itu semua warga negara Indonesia (WNI), ada AD/ART-nya yang menyatakan yayasan tersebut milik WNI. Bukan dimiliki orang asing," kata Bendahara umum tim kampanye nasional Prabowo-Hatta, Thomas Djiwandono kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (18/7/2014).

"Kita juga tidak sembarangan dalam menerima bantuan dana kampanye dari kelompok. Kita memang terima sumbangan Rp 1 miliar."

Thomas mengatakan, Yayasan Ghandi Memorial Int juga sudah terdaftar di notaris Indonesia dan tidak ada keterkaitannya dengan pihak asing.

"Yayasan Ghandi itu dinotarialkan di notaris Indonesia, ada 8 KTP WNI pendiri Yayasan Ghandi, ada NPWP semuanya WNI. Jadi apa yang dikatakan Kemitraan itu tidak benar, dan bantuan itu buat perorangan tapi kelompok," ucap dia.

Dia menambahkan, tim Prabowo-Hatta sangat mengerti betul peraturan KPU yang melarang menerima bantuan dari pihak asing. Thomas juga sangat menyayangkan pernyataan kemitraan yang diungkapkan sebelum meminta klarifikasi dari pihaknya.

"Jadi kami sangat mengikuti aturan KPU, semua laporan penerimaan dana kampanye yang dilaporkan KPU itu tidak ada dari asing. KPU kan sudah (pernah) mengaudit kita (sebelumnya)," tutur dia.

"Ini saya sayangkan betul, tidak ada konfirmasi terlebih dahulu dan pernyataan Kemitraan itu salah. Ini terlalu terburu-buru menyatakan kami sebelum konfirmasi," tandas Thomas.

Sebelumnya, Spesialis Pemilu dan Penasihat Pemantauan Kemitraan, Wahidah Suaib mengatakan, baik capres Prabowo Subianto maupun Joko Widodo diduga menerima sumbangan dari pihak asing, yang digunakan sebagai dana kampanye. Padahal menurut UU, calon presiden dilarang menerima sumbangan dari pihak asing.

"Laporan dari Tim Prabowo-Hatta sebagian sudah sesuai aturan, namun terdapat kekurangan yakni dugaan sumbangan sebesar Rp 1.000.000.000 dari lembaga pendidikan Yayasan Gandhi Memorial Int. School," ujar Wahidah melalui keterangan pers yang diterima Liputan6.com.

Yayasan ini, menurut Wahidah, adalah sekolah internasional yang manager team-nya hampir semua orang asing. Karena itu, patut diduga yayasan tersebut dimiliki pihak asing, yakni India. (Ans)