Sukses

Bagaimana Jika Ada Capres Tolak Hasil Rekap KPU? Ini Prosedurnya

MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan dimaksud paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden pada Selasa 22 Juli mendatang. Tapi, bagaimana jika hasil itu ditolak salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden?

UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan wakil Presiden RI pasal 201 menetapkan, keberatan terhadap penetapan hasil pilpres hanya dapat diajukan pasangan calon kepada Mahkamah Konstitusi. Keberatan paling lama diajukan 3 hari setelah penetapan hasil pilpres oleh KPU.

Keberatan itu dibatasi hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon, atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan dimaksud paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK.

Jika MK sudah menetapkan, tak ada lagi upaya hukum. Pasal 10 Ayat 1 UU No 8/2011 Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, putusan MK bersifat final.

"...yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan. Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)."

Terakhir, MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada MPR, Presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon. (Sun)

Video Terkini