Liputan6.com, Jakarta - Menjelang pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu Presiden 2014, kubu Prabowo-Hatta meminta agar rekapitulasi dihentikan. Alasannya, ada sejumlah kecurangan yang terjadi.
Terkait hal ini, anggota tim pemenangan Jokowi-JK dari PKB Marwan Jafar menilai penghentian tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, KPU diminta tidak takut dengan pernyataan tersebut.
"Justru penghentian rekapitulasi itu melanggar UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres pasal 165 ayat 4 yang berbunyi, pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari atau tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK," kata Marwan di Jakarta, Senin (21/7/2014).
Menurut Ketua Fraksi PKB itu, jika memang tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU, pihak Prabowo-Hatta bisa menggunakan mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pilpres pasal 201, yaitu mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu 3 hari setelah penetapan KPU.
"Itu pun dengan catatan selisih tersebut bisa mempengaruhi terpilihnya pasangan capres-cawapres," jelas dia.
Marwan mengatakan, memang dalam UU Pilpres pasal 158 ayat 2 disebutkan, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 30 hari sejak hari pemungutan suara.
"Namun dengan menunda apa yang sudah ditetapkan oleh KPU, yaitu tanggal 22 Juli adalah bentuk intervensi dan intimidasi politik," kata dia.
"Biarlah KPU bekerja secara independen sesuai dengan UU yang berlaku. Karena kita adalah negara hukum yang menempatkan hukum di atas kepentingan segalanya," tandas Marwan.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Idrus Marham meminta KPU menghentikan rekap nasional karena dianggap banyak terjadi kecurangan di Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Setelah mencermati pemaparan oleh tim hukum baik di Jatim, Jateng, Jakarta secara jelas terjadi ketidakadilan, terjadi gerakan masif untuk merekayasa hasil pemilu dan terjadi berbagai kecurangan yang mempengaruhi hasil pilpres," kata Idrus di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu 20 Juli.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mempertanyakan alasan dasar keinginan untuk menghentikan rekapitulasi. Menurut Hadar, hasil rekapitulasi berjenjang disepakati setelah melalui kesepakatan saksi kedua pasangan calon di setiap tingkatan. UU Pilpres merancang hasil pemilu ditetapkan bertingkat agar setiap persoalan di setiap tingkatan diselesaikan di tingkatan itu juga. Tidak diungkit lagi saat rekapitulasi di tingkatan lebih atas. (Sss)
Marwan PKB: Penghentian Rekapitulasi Langgar UU Pilpres
Menurut Ketua Fraksi PKB itu, jika tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU, pihak Prabowo-Hatta bisa menggunakan mekanisme yang sudah ada.
Advertisement