Liputan6.com, Jakarta - Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi ke-30 yang disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2014. Namun ada catatan yang dilaporkan KPU DKI.
Catatan tersebut yakni, tidak ada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, yang digugat saksi kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Catatan-catatan di DKI, yakni KPU DKI tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu DKI atas 5.841 TPS, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu. Saksi menuntut rekapitulasi ditunda, saksi nomor 1 walk out saat rekapitulasi di Provinsi DKI Jakarta," kata Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos, saat membacakan catatan yang terdapat di KPU, KPU, Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Di Ibukota, kata Betty, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) memperoleh 2.859.894 suara. Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 2.528.064 suara. Sementara selisih suara sebesar 331.830, dengan partisipasi pemilih sebesar 72%.
Meski saksi Prabowo-Hatta, Rambe Komaruzzaman tidak menerima hasil Pilpres 2014 di Provinsi DKI Jakarta, namun KPU tetap mensahkan perolehan suara di DKI Jakarta. "Kami tidak menerima hasil di Provinsi DKI Jakarta, silakan dilanjutkan tapi kami tidak menerimanya," ujar Rambe, ketus.
Hari ini sudah 2 provinsi yang disahkan KPU dalam rapat rekapitulasi suara Pilpres 2014 tingkat nasional, yakni Maluku Utara dan DKI Jakarta. Dari keseluruhan 33 provinsi, hanya menyisakan 3 provinsi lagi yang akan disahkan KPU. Yakni Jawa Timur, Papua dan Sumatera Utara. (Ein)
Baca juga:
Prabowo Mundur dari Proses Pilpres
Prabowo: Kami Menolak Pelaksanaan Pilpres 2014
Tolak Pilpres, Prabowo Minta Pendukung Tenang
Rekapitulasi DKI Disahkan dengan Catatan
Di Ibukota, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) memperoleh 2.859.894 suara. Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 2.528.064.
Advertisement