Sukses

Salah Alamat, Polri Tak Ladeni Laporan Prabowo Tolak Pilpres

Dia mengatakan, Prabowo diduga melanggar pasal 246 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menolak laporan yang dilayangkan oleh Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) terkait pernyataan Prabowo Subianto yang menolak pelaksanaan Pilpres 2014 karena cacat hukum sehingga menarik diri dari proses Pilpres.

Anggota Tim Hukum KIB Saor Siagian yang datang ke Mabes Polri mengatakan, penolakan penyidik Bareskrim Polri karena laporannya salah alamat. Mestinya lebih dulu laporan itu dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebab persoalan itu lex specialis.

"Polisi mengatakan karena ini UU Lex specialis mereka mendorong kita melaporkan ke Bawaslu baru kemudian di follow up. Itulah urgensi laporan kita," ujar Saor Siagian, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/7/2014). Ia mengatakan, laporan pihaknya saat ini hanya bisa ditampung, tanpa diproses polisi.

Dia mengatakan, Prabowo diduga melanggar pasal 246 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal itu disebutkan, calon presiden dan wakil presiden yang mengundurkan diri pada saat setelah pemungutan suara dapat dipenjara 72 bulan dan paling sedikit 36 bulan. "Dendanya dalam pasal tersebut paling banyak Rp 100 miliar dan paling sedikit Rp 50 miliar," ujar dia.

Persoalan ini sejatinya telah dibantah oleh Prabowo-Hatta melalui Tim Pemenangan Koalisi Merah Putih. Juru bicara tim pemenangan Tantowi Yahya menegaskan, Prabowo tidak mundur dari posisinya sebagai capres melainkan hanya menolak proses rekapitulasi suara nasional oleh KPU lantaran ditemukan berbagai kecurangan.

Tantowi juga mengatakan, didesaknya pemungutan suara ulang bukan menyangkut menang dan kalah tetapi lebih kepada mewujudkan proses demokrasi yang jujur dan adil. (Mut)