Sukses

Jokowi Minta Dipanggil Usai Lebaran Terkait Kasus Obor Rakyat

Teguh mengatakan, pemanggilan Gubernur DKI Jakarta itu baru diketahui setelah menerima informasi secara lisan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Joko Widodo atau Jokowi, Teguh Samudra menyambangi Bareskrim Mabes Polri. Dia menyatakan, kliennya belum menerima surat panggilan penyidik sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Pimpinan Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa.

"Saya ke sini untuk koordinasikan pemeriksaan kapan dan tempat. Bagaimana kalau setelah Lebaran (pemeriksaan) bisa tanggal 6 atau 7 Agustus," kata Teguh saat menyambangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Teguh mengatakan, pemanggilan Gubernur DKI Jakarta yang juga presiden terpilih 2014 itu baru diketahui setelah menerima informasi secara lisan. Karena itulah, dia menemui Bareskrim Polri untuk meminta penjadwalan ulang pemanggilan Jokowi.

"Jokowi tidak persoalkan tempat pemeriksaan, karena tunduk kepada konstitusi," ujar Teguh.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Polisi Boy Rafly Amar menyatakan tidak ada penjadwalan pemeriksaan terhadap Jokowi hari ini. "Tidak ada jadwal pemeriksaan Pak Joko Widodo hari ini," kata Boy.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait penetapan Pimpinan Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah.

Pemanggilan terhadap Jokowi dijadwalkan Kamis hari ini seperti yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie. Pihaknya mengirim surat pemanggilan kepada Jokowi melalui kuasa hukumnya pada Selasa 22 Juli 2014, untuk diperiksa pada Kamis 24 Juli 2014.

Penyidik Polri menjerat tersangka Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah UU KUHP. Termasuk Pasal 156 dan 157 tentang penyebaran kebencian. Polri juga menjerat keduanya dengan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Sss)

Video Terkini