Sukses

Kubu Prabowo-Hatta: Gugatan ke MK Terhambat Hasil Rekap KPU

Firman mengatakan, berdasarkan undang-undang, KPU wajib menyerahkan hasil rekapitulasi sesaat setelah pemenang pemilu diputuskan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta sudah bulat mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi langkah itu terhambat lantaran KPU belum juga mengirimkan hasil rekapitulasi suara nasional yang telah disahkan kepada kubu Prabowo-Hatta.

"KPU sampai saat ini belum menyerahkan hasil rekapitulasi pemilu kepada kami," kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Firman mengatakan, berdasarkan undang-undang, KPU wajib menyerahkan hasil rekapitulasi sesaat setelah pemenang pemilu diputuskan. Sekalipun tidak ada yang hadir dalam pleno, KPU wajib mengirimkan rekapitulasi itu melalui pos atau cara lainnya.

"Saya sudah cek ke sekretariat di Rumah Polonia tidak ada kiriman rekapitulasi dari KPU. Artinya KPU sudah melanggar undang-undang dan tidak melaksanakan kewajiban," tutur dia.

Firman mengatakan, tidak adanya rekapitulasi dari KPU membuat langkah gugatan ke MK terhambat. Sebab dalam peraturan MK, gugatan yang dilayangkan harus disertakan dengan hasil rekapitulasi resmi dari KPU.

"Berdasarkan peraturan MK Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tata Cara Mengajukan Gugatan ke MK tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, diwajibkan melampirkan bukti rekap itu (KPU). Dan rekap dari pemohon. Karena itu, KPU dalam konteks ini harus segera mengirimkan lampiran," tukas Firman. (Sss)