Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapatkan pengaduan dari Tim Perjuangan Merah Putih untuk Keadilan yang dinaungi tim advokat Prabowo-Hatta. Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran Pilpres 2014 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mendapati laporan tersebut, lembaga penegak etik penyelenggara pemilu itu mengaku bakal melakukan kajian awal atas pengaduan yang sudah diserahkan.
"Nanti akan diverifikasi administrasi dan materil," kata juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Dia menjelaskan, setelah menerima pengaduan itu, DKPP berkewajiban memutuskan apakah laporan tersebut masuk kategori yang bisa disidangkan, tidak bisa disidangkan atau diperbaiki laporannya selama 3 hari.
"Kemudian kami akan putuskan Bawaslu atau KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau enggak," tandas Nur Hidayat.
Sehari sebelumnya, Tim Advokat Koalisi Merah Putih pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke DKPP.
"Laporan kita karena dicurangi tidak wajar, diperlakukan zalim, antara lain, tanggal 22 (Juli) KPU putuskan resmi Presiden terpilih Jokowi. Tapi semalam tanggal 24 (Juli), kami temukan itu ada 265 kotak suara masih tersegel, belum diperiksa, baru mau dihitung panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan)," kata Ketua Tim Advokat Koalisi Merah Putih, Eggy Sudjana, usai melapor ke DKPP di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 24 Juli 2014.
Eggy mengharapkan, lembaga etik penyelenggara pemilu tersebut bisa menjalankan fungsinya secara profesional.
"DKPP mohon jalankan fungsinya, kalau tidak berfungsi, maka potensi chaos akan terjadi. Karena kami tidak dianggap. Prabowo tidak menghendaki ini, tapi kami sebagai pendukung merasa dizalimi 65 juta suara lebih," tandas Eggy. (Yus)
DKPP Bakal Kaji Aduan Tim Pengacara Koalisi Prabowo-Hatta
Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran Pilpres 2014 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Advertisement