Liputan6.com, Jakarta - Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 pada Jumat 25 Juli 2014 malam. Sejumlah dokumen dibawa tim capres nomor urut 1 tersebut dengan menggunakan 15 mobil baja.
MK saat ini telah mengunggah berkas Permohonan Perselisihan atas nama Tim Pembela Merah Putih di situs Mahkamahkonstitusi.go.id. Awalnya dokumen tersebut terdiri dari 55 halaman. Kemudian setelah diperbaharui, berkas tersebut berisikan 147 halaman.
Ada beberapa kejanggalan serta salah ketik yang terlihat pada dokumen sebelumnya. Namun kemudian tim kuasa hukum Prabowo-Hatta kembali mendatangi Gedung MK pada Sabtu 26 Juli malam untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen.
"Perbaikan (terkait) syarat permohonan berupa identitas pemohon dan perbaikan kelengkapan permohonan," ujar anggota tim, Firman Wijaya.
Berikut kejanggalan dan salah ketik yang ditemukan pada dokumen gugatan Prabowo-Hatta ke MK:
Baca Juga
Advertisement
Total Persentase Suara
1. Total Persentase Suara
Pada halaman 8 poin 4.6 di dokumen sebelum diperbaiki, tertulis bahwa perolehan suara yang benar versi pemohon, Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 atau 50,25%, dan Jokowi-JK meraih 66.435.124 atau 49,74%. Namun bila dijumlahkan, total perolehan suara dalam persentase, dari kedua kubu adalah 99,99% (50,25+49,74), bukan 100%.
Sementara pada poin 4.7 yang meminta MK untuk menetapkan perolehan suara pasangan calon yang benar, dituliskan bahwa jumlah persentase suara keduanya 100%, meski persentase yang ada dari kedua kubu masing-masing 50,25% untuk Prabowo-Hatta dan 49,74% untuk Jokowi-JK.
Di halaman tersebut, pada poin 4.7 juga disebutkan bahwa versi yang salah: suara Prabowo-Hatta 62.576.444 atau 46,85% dan Jokowi-JK 70.997.833 atau 53,15%. Bila ditotal, maka jumlahnya 100% (46,85+53,15).
Pada versi revisi, jumlah persentase tidak berubah. Tetap berjumlah 99,99%.
Â
Advertisement
Salah Ketik Gelar JK
2. Salah Ketik Gelar JK
Pada versi sebelum diperbaiki, halaman 8 poin 4.7, gelar Jusuf Kalla ditulis Ir. H. Jusuf Kalla. Sedangkan di halaman 8 poin 4.5 ditulis Drs. H. M. Jusuf Kalla.
Berdasarkan profil capres di laman KPU, gelar JK adalah Drs atau Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla.
Pada versi revisi, penulisan nama gelar untuk JK tetap tidak konsisten. Di poin 4.7, ditulis Drs. H. M. Jusuf Kalla. Sedangkan poin 4.10 ditulis Ir. H. Jusuf Kalla.
Â
Â
Tak Lengkap
3. Tak Lengkap
Ada bagian yang tidak diisi secara lengkap yang dituliskan dengan "..." dalam dokumen permohonan tersebut, versi sebelum diperbaiki. Misalnya pada halaman 12 poin 4.13. (4) soal dugaan pelanggaran di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Disebutkan, "Bahwa daerah Basis Pasangan Calon Nomor Urut 2 tingkat Partisipasi dari Pemilih yang menggunakan DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) sangat rendah, antara lain terjadi di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, ...... "
Hal yang sama terlihat pada halaman 27 baris pertama, yakni disebutkan bahwa "Adanya Rekomendasi dari Panwaslu ... yang meminta agar KPU ... melakukan ... tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU ..."
Pada versi revisi, tak ditemukan tulisan tak lengkap "...". Penjelasan dugaan di sejumlah provinsi ditulis jauh lebih lengkap.
Â
Â
Advertisement
Salah Ketik Pemilu
4. Salah Ketik Pemilu
Terdapat salah ketik pada halaman 10 poin 4.11 versi sebelum revisi, tepatnya di baris akhir. Ditulis 'Pemilihan Umum Kepala Daerah' dari seharusnya, 'Pemilihan Umum Presiden'.
"Jika proses pemilihan umum diselenggarakan secara Luber dan Jurdil, maka hasilnya pun dapat mencerminkan kebenaran yang sesungguhnya, sebaliknya jika pemilihan umum kepala daerah diselenggarakan secara tidak Luber dan tidak Jurdil maka hasilnya pun tidak dipercaya kebenarannya," bunyi pokok permohonan tersebut.
Â
Â
Law Inforcement
5. Law Inforcement
Terjadi kesalahan penulisan frasa versi bahasa Inggris untuk "Penegakkan Hukum" versi revisi halaman 108 terkait pemaparan gugatan Provinsi Jawa Barat, yakni "Law Inforcement", penulisan yang benar adalah "Law Enforcement".
"Bahwa Pemohon sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 telah berupaya bersaing secara kompetitif dan konstruktif serta taat asas, akan tetapi sebaliknya, Termohon selaku institusi Penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014, beserta seluruh perangkatnya dipandang belum berperan secara optimal sehingga belum mampu mempersempit ruang penyimpangan serta berbagai bentuk kecurangan lainnya baik yang bersifat teknis, prosedural, administratif, maupun ketimpangan pemungutan dan penghitungan suara sehingga tidak menjamin tegaknya hukum (law inforcement)," demikian isi berkas tersebut.
Â
Â
Advertisement
Salah Ketik Provinsi
6. Salah Ketik Provinsi
Pada halaman 101-102 versi revisi, dijelaskan soal kecurangan yang terjadi provinsi Sumatera Selatan. Namun pada paragraf penjelasan, yang tertulis adalah Sumatera Barat, bukan Sumatera Selatan.
"Bahwa, pelanggaran berupa pemilih yang berdasarkan DPKTb yang terjadi di Provinsi SUMATERA BARAT jumlah seluruh Pengguna Hak Pilih TIDAK SAMA..."
Begitu juga pada paragraf penjelasan untuk Provinsi Bengkulu. Yang tertulis justru adalah Bangka Belitung.
"Bahwa pada Propinsi BANGKA BELITUNG dimana terdapat 78.581 (tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh satu) Pengguna Hak Pilih ditemukan berbagai permasalahan,..."