Sukses

Penjelasan Tim Prabowo-Hatta Soal Kejanggalan Berkas Gugatan MK

Menurut tim Prabowo, yang perlu diperhatikan adalah esensi dari isi gugatan itu, bukan persoalan penulisan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 55 halaman dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 dilayangkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 25 Juli 2014 lalu. Tim pasangan capres-cawapres nomor urut 1 tersebut kemudian memberikan revisi atau perbaikan dokumen menjadi berisi 147 halaman pada Sabtu 26 Juli.

Dalam dua versi dokumen tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan dan salah ketik. Misalnya jumlah perolehan suara dalam bentuk persentase dari Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK.

Dituliskan bahwa  perolehan suara yang benar versi pemohon, Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 atau 50,25%, dan Jokowi-JK meraih 66.435.124 atau 49,74%. Namun bila dijumlahkan, total perolehan suara dalam persentase, dari kedua kubu adalah 99,99% (50,25+49,74), bukan 100%.

Sementara pada poin 4.7 yang meminta MK untuk menetapkan perolehan suara pasangan calon yang benar, dituliskan bahwa jumlah persentase suara keduanya 100%, meski persentase yang ada dari kedua kubu masing-masing 50,25% untuk Prabowo-Hatta dan 49,74% untuk Jokowi-JK.

Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail mengatakan bahwa suara Prabowo-Hatta 50,25% dan Jokowi-JK 49,74% merupakan salah ketik. Menurut dia, yang perlu diperhatikan adalah esensi dari isi gugatan itu, bukan persoalan penulisan.

"Itu ada kesalahan typo error. Kesalahan itu kan tidak menghilangkan esensi bahwa pelanggaran di pemilu dilakukan. Tidak menghilangkan pelanggaran yang dilakukan," ujar Maqdir saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (27/7/2014).

Begitu juga terkait kesalahan ketik pada gelar Jusuf Kalla. Dalam berkas halaman 8 poin 4.7 pada versi sebelumnya, gelar Jusuf Kalla ditulis Ir. H. Jusuf Kalla. Berdasarkan profil capres di laman KPU, gelar JK adalah Drs atau Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla. Maqdir menegaskan hal itu merupakan kesalahan dalam penulisan.

Dia menjelaskan, pihaknya hanya memiliki waktu selama tiga hari untuk membuat berkas gugatan tersebut. Sehingga sulit untuk menuliskannya secara teliti. Tapi yang pasti, pihaknya segera memperbaiki kesalahan  tersebut.

"Kami dipersiapkan waktu hanya tiga hari. Kami akan perbaiki," tegas Maqdir.

Jelaskan di Sidang>>>

 

2 dari 2 halaman

Jelaskan di Sidang

Jelaskan di Sidang

Selain itu, ada bagian yang tidak diisi secara lengkap yang dituliskan dengan "..." dalam dokumen permohonan tersebut, versi sebelum diperbaiki. Misalnya pada halaman 12 poin 4.13. (4) soal dugaan pelanggaran di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Disebutkan, "Bahwa daerah Basis Pasangan Calon Nomor Urut 2 tingkat Partisipasi dari Pemilih yang menggunakan DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) sangat rendah, antara lain terjadi di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, ...... "

Hal yang sama terlihat pada halaman 27 baris pertama, yakni disebutkan bahwa "Adanya Rekomendasi dari Panwaslu ... yang meminta agar KPU ... melakukan ... tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU ..."

Maqdir menjelaskan yang dimaksud dari "..." itu akan dipaparkan pada persidangan yang dimulai pada 6 Agustus 2014 mendatang. "Maksudnya kita buktikan di sidang," ujarnya. (Mut)