Sukses

KPU Riau Tolak Gugatan Prabowo-Hatta

Menurut Ilham, keberatan itu diajukan karena penambahan tersebut dilakukan setelah melewati masa 3 x 24 jam sejak rekapitulasi ditetapkan.

Liputan6.com, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan keberatan atas gugatan tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam dokumen gugatan yang diperbaiki, Prabowo-Hatta mencantumkan ada dugaan pelanggaran Pilpres 2014.

"Kami kaget kenapa Riau dalam dokumen perbaikan ada, karena awalnya tidak ada. Itu artinya ditambahkan, bukan memperbaiki," kata komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham M Yasir ketika dihubungi dari Pekanbaru, Riau, Rabu (30/7/2014).

"Kami akan ajukan eksepsi atau keberatan saat sidang perdana," imbuh dia.

Menurut Ilham, keberatan itu diajukan karena penambahan tersebut dilakukan setelah melewati masa 3 x 24 jam sejak rekapitulasi ditetapkan, pada Selasa 22 Juli 2014 lalu. Pendaftaran gugatan pertama dilakukan pada Jumat malam 25 Juli 2014 dan perbaikan diberikan pada Sabtu malam 26 Juli 2014.

"Pada dokumen awal gugatan hanya ditujukan kepada 11 provinsi, dan Riau tidak termasuk di dalamnya. Namun, setelah diperbaiki, gugatan akhirnya ditujukan kepada seluruh provinsi yang berjumlah 33 di Indonesia," ujar Ilham.

Berdasarkan gugatan Prabowo-Hatta di situs resmi MK, pasangan Koalisi Merah Putih itu menilai banyak permasalahan yang terjadi di Provinsi Riau.

Dalam gugatannya, disebutkan di Provinsi Riau terdapat 444.756 pemilih. Dari jumlah itu ditemukan berbagai permasalahan. Antara lain jumlah seluruh pemilih tidak sama dengan dengan jumlah surat suara yang digunakan, yang tersebar pada 937 tempat pemungutan suara (TPS). (Ant/Snr)

Baca juga:

Rincian Kecurangan Pilpres di Provinsi yang Digugat Prabowo ke MK

Video Terkini