Liputan6.com, Jakarta - Surat suara di Kelurahan Rawa Bunga, Jakarta Timur, hari ini dibongkar. Hal itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Timur. Surat suara itu akan digunakan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Item ini sudah dipisahkan dari kotak masing-masing dan akan dijemput PPK, untuk dibawa KPU Kotamadya. Dari 27 TPS di Rawa Bunga hanya 16 yang diperintahkan," ujar petugas penghitungan suara di Kelurahan Rawa Bunga, Arif Ahmad, di Jakarta, Kamis (31/7/2014).
Arif menjelaskan, dari pihak kelurahan tidak ada masalah atas pembongkaran kembali surat suara tersebut. Apalagi, pembongkaran merupakan perintah KPU.
Pembongkaran ini sempat terkena kendala. Alasannya, saksi dari kubu Prabowo-Hatta, Budi Mulyono, mempersoalkan tak ada saksi dari 2 pihak yang dilibatkan. Ia pun mengetahui ada pembongkaran ini dari pesan singkat melalui Blackberry Messenger (BBM).
Budi juga mengatakan, seharusnya bukan KPU yang berwenang membongkar surat suara lagi, tapi Mahkamah Konstitusi. "Ini kan sedang proses hukum di MK, harusnya ada surat dari MK. Kalau begini kita kan jadi keberatan. Itu pesan dari pimpinan wilayah," jelas saksi di tingkat PPK Jatinegara itu.
Saat ini, surat suara di Rawa Bunga sudah dikeluarkan dari kotak suara dan telah dimasukkan dalam amplop coklat. Harusnya setelah dibuka, surat suara itu dibawa ke tingkat lanjutan. Tapi, karena saksi Prabowo-Hatta menolak, hal itu ditunda.
"KPU kenapa turun lagi dan cari alat bukti lagi? Dia keluarkan surat tapi lupa dengan saksi. Ini akan di-pending sampai jelas," tegas Budi. (Yus)
Surat Suara Dibongkar, Saksi Prabowo-Hatta Keberatan
Saat ini, surat suara di Rawa Bunga sudah dikeluarkan dari kotak suara dan telah dimasukkan dalam amplop coklat.
Advertisement