Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengomentari terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan surat edaran agar kotak suara dibuka. Dirinya menyayangkan keputusan KPU tersebut.
Menurutnya, KPU sebaiknya membiarkan kotak suara tetap tersegel hingga sampai ke tangan MK nanti. Tindakan membuka kotak suara sebelum tiba di tangan MK itu dinilainya sebagai perbuatan yang tak layak bahkan melanggar UU.
"Tidak layak dan tidak pantas, surat suara setelah dilakukan rekapitulasi tetap harus berada di dalam kotak suara dengan tersegel," kata Margarito, Jumat (1/8/2014).
Menurut Margarito, kotak suara merupakan salah satu barang bukti dalam gugatan sengketa Pilpres 2014. Di mana kotak suara harus dalam keadaan tersegal saat diperiksa di MK.
"Kotak suara bakal dijadikan sebagai alat bukti di MK. Dan kotak suara itu harus dihadirkan di sidang MK. Itu tidak etis bila dibuka oleh KPU," ucap Margarito.
Karena itu, Margarito mengimbau KPU untuk tunduk pada aturan hukum. "Mestinya tunduk saja pada hukum. Dan dibuktikan di pengadilan," katanya.
KPU sebelumnya mengeluarkan surat edaran tertanggal 25 Juli 2014 yang memerintahkan agar sejumlah kabupaten/kota membuka kotak suara. Pembukaan kotak suara itu untuk mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, A PPWP, fotokopi pendukung DPKtb, dan model C7 PPWP.