Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menerima pengaduan dari Ketua Tim Advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Eggy Sudjana terkait pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dinilainya sudah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Laporan pengaduan tersebut diterima oleh bagian Humas DKPP. Namun Eggy mengatakan laporannya belum mendapatkan respons dari pihak DKPP.
"Saat ini (respons) belum bisa diterima, karena hari Jumat sudah sidangnya," ujar Eggy usai menyerahkan laporan ke DKPP, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (4/8/2014) malam.
Eddy mengungkapkan, dalam laporannya kali ini diketahui dan disebutkan jika KPU pusat menginstruksikan agar KPU daerah membuka kotak suara. Menurutnya, seharusnya KPU tidak boleh membuka kotak suara tersebut karena gugatan sengketa tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi seharusnya biar MK yang memutuskan, karena sudah ada barang bukti. Dengan begitu, namanya pengrusakan (barang bukti), masih disegel kok minta dibuka," ungkapnya.
Tak hanya itu, Eggy pun mengaku jika pihaknya sangat kecewa terhadap KPU atas apa yang sudah dilakukan tersebut. Maka dari itu ia menginginkan, agar DKPP segera melakukan pemecatan terhadap Komisioner KPU.
"Harapannya Komisioner KPU dipecat, karena sudah maksimal pelanggaraannya," tandas Eggy.
Dengan adanya laporan tersebut, artinya DKPP telah menerima 8 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014. 6 di antaranya akan disidangkan Jumat pekan ini. Sedangkan 1 pengaduan ditanyakan tidak lolos verifikasi, dan laporan baru dari Eggy Sudjana saat ini sedang memasuki tahapan verifikasi. (Ans)
(Hanz Jimenez Salim)