Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta. Ketua MK Hamdan Zoelva berharap sidang berjalan efektif dan efisien. Sebab, mahkamah hanya punya waktu 14 hari kerja untuk memutuskan perkara ini.
"Undang-undang hanya memberikan waktu dalam waktu 14 hari kerja. Jadi kita manfaatkan waktu sebaik-baiknya," kata Hamdan di ruang sidang pleno MK, Rabu (6/8/2014).
Hamdan mengatakan, setelah menjalankan pendahuluan ini, sidang akan beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu sekaligus pembuktian.
"Sidang ini akan kita gelar pada tanggal 8 Agustus 2014," lanjut Hamdan.
Sedangkan, lanjut dia, untuk sidang pembuktian, termasuk mendengarkan keterangan para saksi akan dilakukan hingga 15 Agustus 2014. Sidang juga bisa saja digelar hingga malam.
"Untuk tanggal 18, 19, 20 (Agustus), dimanfaatkan hakim untuk mempelajari fakta sehingga dapat memutuskan pada 21 Agustus 2014," ujar dia.
Hamdan juga mengingatkan kepada seluruh pihak terkait dalam mengajukan saksi agar dapat menyerahkan nama-nama yang bisa diverifikasi panitera dan pihak keamanan. Begitu pula dengan pengajuan ahli.
"Untuk agenda sidang hari ini, untuk mendengarkan penjelasan alasan dari pemohon mahkamah wajib memberikan nasihat dan saran perbaikan dan penyempurnaan oleh pemohon," tandas Hamdan. (Yus)
Sidang Lanjutan Digelar Jumat Lusa, Agenda Jawaban KPU
MK menggelar sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta.
Advertisement