Liputan6.com, Jakarta - Anggota tim advokasi Prabowo-Hatta menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Salah satu yang diminta adalah pembatalan bukti yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Pihak Termohon karena cara mendapatkan bukti mereka dinilai melanggar hukum.
"Terkait bukti yang ingin dilampirkan Pihak Termohon, harus dinyatakan tidak sah," kata anggota tim advokasi Maqdir Ismail, di Ruang Rapat Pleno, Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Maqdir mengatakan, KPU mengeluarkan surat edaran untuk membuka kotak suara di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Alasannya, untuk mengambil beberapa formulir sebagai bukti yang akan dibawa pada sidang di MK.
Menurut Maqdir, dengan membuka kotak suara, KPU melanggar hukum. Sebab, saat perkara masuk ke MK, wewenang untuk membuka kotak ada pada MK. Dan KPU harus punya rekomendasi dari MK untuk membuka kotak suara.
"Karena bukan atas perintah majelis hakim dan melanggar UU. Karena itu tidak bisa digunakan sebagai bukti," tandasnya.
KPU memerintahkan KPU daerah untuk membuka kotak suara. KPU mengambil data form A5 dan beberapa data yang menyangkut gugatan di MK. (Yus)
Kubu Prabowo-Hatta Minta MK Batalkan Bukti dari KPU
Menurut Maqdir, dengan membuka kotak suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar hukum.
Advertisement