Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, yang digelar Mahkamah Kontitusi (MK) pada Rabu 6 Agustus memberi kesempatan kepada kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk memperbaiki materi gugatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menilai, sidang perdana tersebut menjadi ajang KPU untuk mendengarkan materi gugatan yang disampaikan pihak pemohon, dan kesempatan memperbaiki.
Namun, kata Husni, perbaikan tersebut tidak boleh menambah gugatan materi untuk persidangan selanjutnya. Jika pasangan Prabowo-Hatta menambah materi gugatan, dikhawatirkan KPU akan kesulitan untuk mengumpulkan bukti-bukti dengan waktu yang sempit.
"Sehingga pengungkapan kebenaran tidak sempurna," kata Husni di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Dia menjelaskan, sejauh ini KPU tengah mempersiapkan terhadap bukti-bukti yang akan dimunculkan dalam persidangan. Bukti tersebut mengacu pada materi gugatan yang dipermasalahkan pihak pemohon.
"Tapi kalau tidak jadi lokus perkara ya tidak akan kami ajukan," tandas Husni.
Kubu pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan gugatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, yang dilakukan KPU pada 25 Juli. Gugatan dilayangkan oleh kubu Prabowo-Hatta akibat ditemukannya dugaan pelanggaran yang terjadi secara sistematis, terstruktur, dan masif di beberapa provinsi di Indonesia. (Mut)
Bila Prabowo Tambah Materi, KPU Takut Kesulitan Kumpulkan Bukti
Mahkamah Kontitusi (MK) kemarin memberi kesempatan kepada kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk memperbaiki materi gugatan.
Advertisement