Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan laporan Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon, terhadap Ketua KPU Husni Kamil Malik kepada Bawaslu. Laporan terkait instruksi pembukaan kotak suara itu akan dikaji lebih dulu di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kita terima laporannya, tapi kita serahkan ke Bawaslu untuk dikaji ke sentra Gakkumdu," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Boy menampik penyidik menolak laporan itu. Dia beralasan karena laporan aduan itu masuk dalam ranah pidana pemilu, sehingga yang memproses untuk tindak lanjuti adalah Bawaslu.
"Tidak (menolak), tapi kita serahkan (Bawaslu). Itu kan pidana pemilu," tegas.
Instruksi Ketua KPU Husni Kamil Malik agar KPU Daerah provinsi di seluruh Indonesia membuka kotak suara pascapilpres yang kini masih bersengketa di MK berbuntut panjang. Kubu Prabowo-Hatta menduga perintah membuka surat suara itu bukan kewenangan KPU dan dianggap telah menyalahgunakan karena tanpa perintah hakim MK.
Fadli Zon pun melaporkan kasus itu ke Mabes Polri pada Senin 4 Agustus lalu. "Saya melaporkan Ketua KPU yang telah melakukan suatu pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang terkait pembongkaran suatu barang bukti tidak diputuskan melalui suatu proses pengadilan atau perintah dari hakim," kata politisi Partai Gerindra itu.
Polri 'Mentahkan' Laporan Fadli Zon Terhadap Ketua KPU
Laporan terkait instruksi pembukaan kotak suara itu akan dikaji lebih dulu di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Advertisement