Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan keberatan dengan dokumen tentang pembukaan kotak suara yang disampaikan termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pembukaan kotak suara hanya dapat dilakukan untuk kondisi sebagai berikut, yaitu pembukaan kotak suara oleh KPPS sebelum pemungutan suara, pada Pasal 116 ayat 1 UU Pilpres (UU 42/2008)," kata anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Didi Supriyadi, dalam persidangan MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Menurut Didi, pembukaan kotak suara oleh panitia pemungutan suara (PPS) pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kelurahan/desa bisa dibenarkan, karena ada dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) nomor 21 tahun 2014.
"Dibenarkan nomor 2.3 pembukaan kotak suara oleh PPK saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, pada Pasal 141 ayat (3) UU Pilpres. Nomor 2.4 pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten/Kota saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, dalam Pasal 40 PKPU nomor 21 Tahun 2014," paparnya.
Kemudian lanjut Didi, pembukaan kotak suara dapat dibuka karena Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan perintah pengawas pemilu atau MK.
"Selain kondisi tersebut di atas, tidak ditemukan ketentuan dalam Undang-Undang yang memberikan ruang bagi KPU membuka kotak suara setelah penetapan pilpres atau setelah pengajuan pilpres," ungkapnya.
"Perintah KPU membuka kotak suara melalui edarannya, tanggal 25 Juli tidak dapat dibenarkan menurut hukum, setidaknya karena alasan, seluruh tahapan pilpres telah selesai pada 22 Juli," lanjut Didi.
Didi juga mengatakan, pembukaan kotak suara dengan melibatkan pengawas, tanpa melibatkan saksi capres bisa dikategorikan bentuk pelanggaran.
"Pembukaan pada masa PHPU, dapat dikatakan pelanggaran etik, sebagaimana pernah dinyatakan DKPP pada anggota KPU Provinsi Bali," tandas Didi.
Sebelum sidang digelar di MK, KPU memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan alat bukti untuk menghadapi persidangan di MK. (Sun)