Sukses

Ketua DKPP: Pelanggaran Kode Etik Tak Pengaruhi Hasil Rekap KPU

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menggarisbawahi bahwa sidang etik tidak mampu mengubah keputusan Pilpres

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu RI. Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menerangkan ada 12 aduan dalam PHPU Pilpres, tapi tak semua akan disidangkan.

"Ada 12 pengaduan tapi yang diterima hanya 11, 1 di-dismiss," kata Jimly di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Jimly menggarisbawahi bahwa sidang etik tidak mampu mengubah keputusan Pilpres. "Sidang ini hanya terkait kode etik. Jadi tidak ada hubungannya dengan keputusan KPU soal rekapitulasi," tegasnya.

Sebelum memulai sidang etik, Jimly mengingatkan lembaganya bukanlah tempat untuk memecat orang. Ia mengakui lembaganya seringkali menjadi tempat untuk menyalurkan emosi atau kekecewaan karena kalah dalam Pemilu.

"Sebagian besar aduan yang kami terima berisi emosi atau kekecewaaan yang harus ditampung," ujarnya.

Ia juga menuturkan berkaca dari pengalaman Pileg lalu, banyak pula aduan yang masuk. Tapi tak semua dikabulkan.

"Waktu Pileg kemarin banyak sekali. Yang diadukan 3.553 orang penyelenggara, kasihan juga penyelenggara Pemilu di Indonesia. Yang kami sidangkan 283 perkara, dan bulan ini maraton harus kita selesaikan. Yang diberhentikan ialah 104 orang sesudah Pileg," ungkap Jimly.

"Persentasenya 3 persen, meski nominalnya 100-an, tapi dari total aduan 3 ribu hanya sedikit persentasenya, tapi tetap ada yang bermasalah dalam Pileg kemarin," tandas Jimly. (Mut)