Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014. Dalam sidang kali ini saksi Prabowo-Hatta diberi kesempatan untuk membacakan gugatan kecurangan yang diklaim terjadi di beberapa daerah.
Salah satu dugaan kecurangan yang dibacakan saksi Prabowo-Hatta, Purwanto dalam sidang ini terjadi di Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Pria berkacamata itu sempat terlihat kebingungan saat menjelaskan kecurangan yang terjadi di salah satu TPS di kecamatan itu.
Purwanto menyatakan, terjadi penggelembungan suara sejumlah 130 dari 260 suara atau 50%. Namun ketika ketua majelis hakim yang juga Ketua MK, Hamdan Zoelva menanyakan apakah ada saksi dari kubu Prabowo-Hatta di TPS itu, Purwanto mengaku tidak ingat.
"Ada saksi nggak?" tanya Hamdan Zoelva dalam sidang di Gedung MK, Jumat (8/8/2014).
Purwanto pun lantas menjawab. "Nggak ingat."
Kemudian hakim konstitusi lainnya, Fadlil Jumadi menimpali kesaksian Purwanto. Sementara Purwanto kian gugup.
"Ah ini mah main-main saja ini. Saudara ditanya perolehan pengetahuan saudara darimana, kalau saksi saja nggak tahu?" tanya Fadlil Jumadi.
Purwanto pun menjawab, "Dari tim data yang kita pakai di rekapitulasi."
Sidang kedua ini beragendakan mendengar jawaban dari pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan keterangan dari tim Jokowi-JK serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Mut)
Advertisement