Sukses

Sidang Gugatan Pilpres 2014, MK Izinkan KPU Buka Kotak Suara

MK juga menetapkan akan mempertimbangkan alat bukti yang diserahkan KPU, yang diambil dari pembukaan kotak suara dalam sidang perkara PHPU.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diskors selama salat Jumat, Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil dokumen untuk melengkapi bukti dari kotak suara yang tersegel, guna keperluan persidangan.

MK memerintahkan pembukaan kotak suara tersegel, harus mengundang saksi dari kedua pasangan capres untuk menyaksikan. Juga mengundang Panwaslu untuk menyaksikan dan membuat berita acara pembukaan kotak suara, dengan memuat keterangan dokumen apa saja yang diambil. MK juga memerintahkan KPU meminta pengamanan kepolisian.

"Sejak penetapan ini dikeluarkan mengizinkan kepada termohon (KPU) untuk mengambil dokumen dan seterusnya," kata Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva saat membacakan pendapat Mahkamah mengenai pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

MK juga menetapkan akan mempertimbangkan alat bukti yang diserahkan KPU, yang diambil dari pembukaan kotak suara dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2014.

"Menetapkan satu dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara yang tersegel, yang diajukan dalam rangka pembuktian di Mahkamah Konstitusi oleh termohon (KPU), sebelum adanya ketetapan ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir," ujar Hamdan.

Hamdan menegaskan, ketetapan tersebut diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas permohonan KPU terhadap pendapat MK, terkait surat edaran KPU yang memerintahkan pembukaan kotak suara untuk mengambil dokumen formulir C1 plano, C1 folio berhologram, salinan C1 folio dan dokumen lainnya. (Yus)

Baca juga:

Hakim MK Anggap Kesaksian Kubu Prabowo-Hatta Main-main

Prabowo-Hatta Hadirkan 25 Saksi pada Gugatan Pilpres Siang Ini

Ketua KPU Akan Jawab dan Respons Seluruh Gugatan Prbowo