Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menuturkan siap hadir dalam tiap jadwal persidangan etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, berbeda dengan MK, sidang etik menyidang orang per orang.
"KPU bisa menunjuk pengacara untuk mewakili kepentingan KPU secara kelembagaan karena yang dituntut di MK adalah kelembagaan sedangkan di DKPP adalah personelnya, orang-orangnya," imbuh Husni usai sidang perdana DKPP, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Husni juga menyampaikan pihaknya sangat siap mengikuti proses-proses atau tahapan di DKPP. Walaupun posisi KPU dalam hal ini sebagai teradu. "KPU siap mengikuti proses selanjutnya," kata dia.
"Keadaanya beda, kalau di MK jadi termohon kalau di DKPP jadi teradu. Jadi untuk yang posisi di MK karena itu prosesnya full mekanisme, penegakan hukum konstitusi," jelas Husni.
Agenda sidang etik perdana DKPP hanya beragendakan pengenalan pihak teradu dan tergugat. Setelahnya, Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menutup sidang dan akan membukanya kembali pada Senin 11 Agustus mendatang pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang etik ini, DKPP menerima 12 aduan terkait pemilihan presiden 2014 dari kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dari jumlah itu, hanya 11 yang akan disidang.
Tim Prabowo-Hatta tak hanya melaporkan masalah penyelenggaraan pilpres, tapi juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Hadar dituding bertemu Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan dan Komjen Pol Budi Gunawan di sebuah restoran.
Ketua KPU Siap Hadir di Sidang Etik DKPP
Agenda sidang etik perdana DKPP hanya beragendakan pengenalan pihak teradu dan tergugat.
Advertisement