Liputan6.com, Jakarta - Peristiwa menarik kembali terjadi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini. Setelah ada yang menangis dan dianggap memberikan kesaksian tidak jelas, kali ini saksi pemohon Prabowo-Hatta memberikan kesaksian menggunakan bahasa daerah.
Meski berkali-kali Majelis Hakim MK mengingatkan agar saksi menggunakan Bahasa Indonesia yang baik selama memberikan keterangannya, namun saksi tetap menggunakan bahasa daerah.
Berawal saat Anggota Majelis Hakim Ahmad Fadlil Sumadi mengajukan pertanyaan kepada saksi pasangan nomor urut 1, yang bertugas mengawasi proses penghitungan suara di KPUD Demak, Jawa Tengah Ahmad Gufron, terkait proses rekapitulasi suara.
"Jadi Anda keberatan rekapitulasi di tingkat desa dilakukan lebih cepat dari tanggal 10 Juli ke tanggal 9 Juli," tanya Fadlil kepada Gufron dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Secara spontan, Gufron asli Jawa Tengah itu menjawab pertanyaan Fadlil dengan menggunakan Bahasa Jawa halus. "Inggih (iya)," jawab Gufron.
Jawaban Gufron sontak membuat peserta sidang yang menyaksikan jalannya persidangan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang --yang mendengarkan dengan pengeras suara-- tertawa. Gufron sendiri terlihat grogi melihat reaksi dari peserta yang menertawakan jawabannya.
Fadlil kemudian mengingatkan agar Gufron menggunakan Bahasa Indonesia yang baik. "Ini Jakarta Om, tidak seperti Demak. Tolong gunakan Bahasa Indonesia yang baik," Fadlil menyarankan.
Mendapat saran hakim, Gufron pun kemudian menyanggupi permintaan Fadlil. Namun, saat Fadlil kembali bertanya terkait permohonan gugatan yang diajukan, lagi-lagi Gufron menjawab dengan menggunakan Bahasa Jawa.
"Inggih," kata Gufron yang kembali disambut gelak tawa hadirin. (Rmn)
Baca juga:
Sidang Gugatan Hasil Pilpres di MK Diskors Lagi Hingga Pukul 19.00 WIB
Diminta Hakim Jujur, Saksi Prabowo Akui Tak Lihat Kecurangan
Keterangan Tak Digubris MK, Saksi Prabowo-Hatta Menangis